Sumbawanews.com,- Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, mengizinkan penggunaan sirene dan lampu rotator — dikenal luas sebagai “tot-tot wuk wuk” — oleh petugas Patroli Jalan Raya (PJR) khusus saat bertugas di jalan tol. Keputusan ini diambil di tengah moratorium penggunaan alat suara dan lampu khusus yang berlaku secara umum, namun dikecualikan untuk operasi penanganan kemacetan di jalur strategis.
Agus menjelaskan, izin ini diberikan demi menjamin keselamatan dan kelancaran lalu lintas, terutama pada jam-jam rawan seperti sore hari menjelang akhir libur panjang. “Sirene dan lampu rotator tetap kami izinkan untuk PJR di jalan tol, karena efektif mengingatkan pengendara agar tidak melanggar aturan, seperti memacu kendaraan melebihi batas kecepatan atau memanfaatkan bahu jalan secara ilegal,” ujarnya di Gadog, Bogor, Senin (1/6).
Pengaktifan kembali alat tersebut tidak bersifat sembarangan. Ia menekankan, penggunaannya hanya dibenarkan saat petugas sedang mengurai kepadatan lalu lintas, khususnya di titik-titik kritis seperti ruas Tol Trans Jawa, jalur Puncak-Jakarta, hingga Trans Sumatera. Contoh nyata terlihat pada hari itu, saat PJR aktif mengendalikan arus balik dari arah Puncak, di mana suara sirene terbukti mampu menekan perilaku agresif pengendara.
Selain itu, fokus utama penggunaan sirene ini adalah menegakkan disiplin kendaraan besar. Truk dan bus diwajibkan tetap berada di jalur kiri, dan keberadaan mobil patroli dengan sirene aktif dinilai efektif sebagai pengingat visual dan auditori. “Kami tidak ingin alat ini disalahgunakan, tapi juga tidak bisa membiarkan petugas tanpa sarana yang memadai untuk menjaga ketertiban di jalan tol,” tambah Agus.
Hingga berakhirnya masa libur panjang, laporan dari jajaran Dirlantas menunjukkan angka kecelakaan tetap terkendali. Tidak ada insiden besar yang dilaporkan, berkat kesiapan petugas di lapangan dan strategi patroli yang dinamis. “Kami hadir di titik-titik rawan, dan laporan dari daerah cukup terkendali. Tidak ada hal menonjol yang perlu dikhawatirkan,” ujar Agus.
Keputusan ini menandai kompromi antara tekanan publik untuk menghentikan penggunaan sirene yang dianggap semena-mena, dan kebutuhan operasional aparat keamanan dalam menjaga ketertiban lalu lintas. Meski Komisi III DPR sebelumnya menyerukan pembenahan dan pembekuan permanen, Korlantas memilih pendekatan selektif — bukan larangan total, tapi penggunaan terbatas dan terukur.
Dengan demikian, “tot-tot wuk wuk” kembali bersuara — bukan sebagai simbol kekuasaan, tapi sebagai alat keselamatan yang diatur secara ketat, hanya untuk kepentingan bersama.















