Sumbawanews.com,- Tim hukum Roy Suryo mengecam tindakan penangkapan terhadap mantan Menteri Komunikasi dan Informatika itu sebagai bentuk politisasi hukum yang jelas-jelas mengabdi pada kepentingan politik tertentu. Dalam pernyataan resmi yang dirilis Rabu (16/8/2023), tim hukum menyatakan bahwa proses hukum yang dijalani Roy Suryo tidak berjalan proporsional dan terkesan dipaksakan demi memenuhi agenda pihak berwenang.
Roy Suryo, yang saat ini masih aktif sebagai anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P, ditangkap oleh Bareskrim Polri pada Selasa (15/8) malam terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dan penggelapan dana hibah Kementerian Kominfo periode 2014–2019. Penangkapan itu dilakukan setelah sebelumnya ia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Tim hukum menilai, seluruh bukti yang diajukan jaksa bersifat tidak langsung dan tidak memadai untuk menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka. “Tidak ada bukti konkret bahwa beliau secara pribadi menerima atau mengalihkan dana hibah. Semua transaksi dilakukan melalui mekanisme resmi dan telah diperiksa oleh BPK,” ujar salah satu kuasa hukum, yang meminta tidak disebutkan namanya.
Kritik semakin tajam ketika tim hukum menyoroti waktu penangkapan yang jatuh tepat di tengah gelombang kritik terhadap pemerintah terkait isu transparansi dan penyalahgunaan wewenang. “Ini bukan sekadar kasus hukum. Ini adalah operasi politik yang dilakukan dengan menggunakan alat hukum sebagai senjata,” tegas mereka.
Roy Suryo sendiri, yang dikenal sebagai tokoh yang vokal mengkritik kebijakan pemerintah, sebelumnya pernah menyampaikan bahwa dirinya menjadi sasaran karena keberaniannya mengungkap dugaan korupsi di lingkungan kementerian. Ia menegaskan tidak pernah memanfaatkan jabatannya untuk keuntungan pribadi.
Kasus ini kini menjadi sorotan luas di kalangan aktivis HAM, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil. Mereka meminta agar proses hukum berjalan independen, tanpa tekanan politik, dan menyerukan agar pemerintah tidak menjadikan hukum sebagai alat represi terhadap lawan politik.
Polri, dalam konferensi pers terpisah, membantah tuduhan politisasi. “Penangkapan ini murni berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada intervensi dari pihak manapun,” kata Kabareskrim Polri, yang menegaskan bahwa penyidikan masih berjalan dan akan terus transparan.
Namun, bagi banyak pengamat, kejadian ini memperkuat kekhawatiran akan semakin menipisnya ruang demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia. Roy Suryo kini ditahan di Rutan Bareskrim, sambil menunggu sidang pertama yang dijadwalkan dalam waktu dekat.

















