Sumbawanews.com,- Pengusaha Nurman Herin mengaku ditekan oleh penyidik Kejaksaan Agung hingga terpaksa mengakui hal yang tidak benar dalam kasus dugaan pencucian uang terkait mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Pengakuan itu disampaikan Herin saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/10/2026). Ia menegaskan tidak pernah menerima uang 5 juta dolar Singapura dari Feri Hongkariwang maupun menyerahkannya kepada Febrie Adriansyah, melainkan hanya mengikuti permintaan penyidik agar bisa pulang setelah mengalami tekanan psikologis.
Herin menjelaskan, penyidik memaksanya mengaku telah menerima tas dari Feri Hongkiriwang dan menyerahkannya kepada Febrie Adriansyah, dengan janji ia tidak akan dijadikan tersangka. Namun, setelah memberikan keterangan itu, ia justru ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengaku sempat stres dan takut, sehingga memilih patuh demi keamanan pribadi. Keterangan yang diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka maupun saksi untuk Febrie Adriansyah kemudian ia cabut dalam pemeriksaan selanjutnya.
Herin menegaskan tidak mengetahui asal-usul dana atau aktivitas korupsi yang didakwakan kepadanya, termasuk penerimaan, transfer, atau penyembunyian harta yang dikaitkan dengan tindak pidana korupsi. Ia menyerahkan pembuktian ketidakbersalahannya kepada tim kuasa hukum dan meminta keadilan dari majelis hakim. Dalam penutup eksepsinya, ia meminta maaf kepada rakyat Indonesia dan keluarganya, serta menaruh kepercayaan penuh pada kemampuan hakim untuk memberikan putusan yang adil.















