Sumbawanews.com,- Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyadapan ilegal terhadap komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah tokoh politik, petinggi media, dan pengusaha. Penyidik Bareskrim Polri mengungkap bahwa Listyo bersama dua perwira tinggi kepolisian diduga terlibat langsung dalam operasi penyadapan tersebut. Ia resmi diberhentikan dari jabatan Kapolri pada 1 Oktober 2026 setelah mendapat persetujuan DPR, lalu langsung dilantik sebagai KSP. Karier Listyo yang panjang di tubuh Polri, termasuk pernah menjadi ajudan Presiden Joko Widodo dan menjabat sejumlah posisi strategis seperti Kabareskrim dan Kapolda Banten, kini tercoreng oleh kasus ini.















