Home Berita Nasional SMPN 1 Nabire Kembalikan Siswa Tersangka Pembunuhan ke Orang Tua

SMPN 1 Nabire Kembalikan Siswa Tersangka Pembunuhan ke Orang Tua

Sumbawanews.com,- SMP Negeri 1 Nabire mengembalikan AWS, siswa berusia 15 tahun yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap adik kelasnya, Chelsy Kaltrin Candra (14), kepada orang tuanya. Keputusan ini diambil setelah Polres Nabire menetapkan AWS sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, sehingga secara administratif ia tidak lagi dapat menjadi peserta didik di sekolah tersebut. Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Theresia Maker, menyatakan pengembalian itu adalah konsekuensi hukum yang wajib dilakukan, meski dilakukan dengan berat hati. Pihak sekolah juga langsung mencoret nama AWS dari sistem Dapodik.

Theresia mengaku terkejut dengan eskalasi kasus yang berujung pada pembunuhan sadis. Sebelumnya, pihak sekolah pernah memanggil AWS dan orang tuanya terkait konflik dengan korban, namun permasalahan dianggap telah selesai secara kekeluargaan tanpa indikasi akan berujung pada kekerasan mematikan. Dalam keseharian, AWS tidak menunjukkan tanda-tanda perilaku menyimpang atau gangguan psikologis yang mencurigakan, dan dinilai berinteraksi normal seperti siswa lainnya. Keputusan mengembalikan AWS juga bertujuan menjaga kenyamanan psikologis bagi siswa dan staf sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire, Dina Pitjer, menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian dan menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi bahan evaluasi mendalam bagi dunia pendidikan. Ia menekankan perlunya sinergi antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan tokoh agama untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Sebelumnya, jasad Chelsy ditemukan terbakar di Jalan Waroki, Nabire, pada 30 Juli 2026. Berdasarkan penyidikan awal, motif pembunuhan diduga bermula dari perselisihan percintaan remaja. Polisi menduga AWS mencekik korban hingga tak berdaya, lalu menyiram tubuhnya dengan minyak tanah dan membakarnya. AWS kini dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Previous articleLuis Figo Tuntut Infantino Mundur dari Kursi Presiden FIFA
Next articleIsrael Siap Serang Iran Tanpa Dukungan AS