Home Berita Nasional Singapura Tolak Permohonan Paulus Tannos, Ekstradisi Semakin Dekat

Singapura Tolak Permohonan Paulus Tannos, Ekstradisi Semakin Dekat

Sumbawanews.com,- Pengadilan Tinggi Singapura menolak permohonan banding Paulus Tannos, tersangka utama kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, yang berupaya menghalangi proses ekstradisi ke Indonesia. Keputusan ini menjadi titik balik signifikan dalam upaya penegakan hukum lintas batas, mempercepat jalannya proses pengembalian tersangka ke Tanah Air untuk menjalani persidangan.

Dalam pernyataan resminya, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menyambut positif putusan tersebut sebagai bukti komitmen kedua negara dalam memerangi korupsi. “Ini adalah langkah strategis yang memperkuat kerja sama hukum antara Indonesia dan Singapura. KPK optimistis, dengan putusan ini, Paulus Tannos akan segera dibawa kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Budi, Jumat (5/6/2026).

Paulus Tannos, yang juga dikenal dengan nama Thian Po Tjhin, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak 2022 atas dugaan menerima suap senilai miliaran rupiah dalam proyek e-KTP. Ia kabur ke Singapura pada 2023, dan sejak itu, pihak berwenang Indonesia intensif bekerja sama dengan otoritas hukum Singapura melalui mekanisme ekstradisi berdasarkan Perjanjian Ekstradisi bilateral.

Putusan Pengadilan Tinggi Singapura menolak argumen hukum yang diajukan tim pembela Tannos, termasuk klaim bahwa proses di Indonesia tidak memenuhi prinsip keadilan dan hak asasi manusia. Hakim menyatakan bahwa bukti yang diajukan oleh Pemerintah Indonesia—termasuk surat permintaan ekstradisi resmi, dakwaan, dan dokumen persidangan—memenuhi standar hukum Singapura.

Tahapan selanjutnya adalah sidang *committal hearing* yang dijadwalkan pada Agustus 2026. Dalam sidang ini, kedua belah pihak—Pemerintah RI yang diwakili oleh Attorney General’s Chambers (AGC) dan tim hukum Tannos—akan menyampaikan argumen penutup. Jika tidak ada upaya hukum lebih lanjut, putusan ekstradisi dapat segera dijatuhkan setelah sidang tersebut.

KPK menegaskan bahwa keberadaan Tannos di Indonesia sangat krusial untuk memastikan keberlanjutan proses peradilan, termasuk pemeriksaan saksi kunci dan pengungkapan jaringan korupsi yang masih tersembunyi. “Korupsi tidak mengenal batas negara. Kami akan terus bekerja sama dengan semua pihak, baik di dalam maupun luar negeri, untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan berkeadilan,” tegas Budi.

Meski demikian, sesuai hukum Singapura, Tannos masih memiliki hak untuk mengajukan banding atas putusan ekstradisi ke Mahkamah Agung Singapura. Namun, para ahli hukum memperkirakan peluang keberhasilannya sangat kecil, mengingat kekuatan bukti yang telah diakui oleh pengadilan tingkat pertama.

Dengan langkah ini, Indonesia semakin dekat dengan tujuan utamanya: membawa pelaku korupsi yang melarikan diri ke luar negeri untuk menjalani hukuman sesuai hukum nasional. Bagi KPK, kasus Tannos bukan sekadar soal satu orang, tapi simbol perjuangan menegakkan keadilan tanpa kompromi—di mana hukum, bukan kekuasaan, menjadi penentu akhir.

Previous article11 Ular Sanca Hijau Diamankan di Gudang Bekasi
Next articleRealisasi MBG Capai Rp88,15 Triliun, 63 Juta Penerima Terlayani
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.