Sumbawanews.com,- Pengadilan Tinggi Singapura resmi menolak gugatan yang diajukan Paulus Tannos, tersangka utama kasus korupsi e-KTP, atas upaya menghentikan proses ekstradisi ke Indonesia. Keputusan ini membuka jalan lebar bagi KPK untuk segera memulangkan buron yang telah bersembunyi di luar negeri sejak 2021.
Dalam pernyataan resminya, Jubir KPK Budi Prasetyo menyambut positif putusan pengadilan Singapura yang dijatuhkan pada Jumat, 5 Juni 2026. Menurutnya, keputusan ini merupakan tonggak penting dalam upaya penegakan hukum lintas batas dan memperkuat komitmen Indonesia dalam mengejar keadilan bagi korupsi berskala besar.
“Dengan ditolaknya gugatan tersebut, KPK berharap proses ekstradisi dapat segera dituntaskan. Paulus Tannos harus kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum yang adil,” ujar Budi.
Paulus Tannos, yang ditangkap otoritas Singapura pada Januari 2025 atas permintaan pemerintah Indonesia, telah berulang kali mengajukan upaya hukum untuk menggagalkan ekstradisi—mulai dari permohonan penangguhan penahanan hingga praperadilan. Semua upaya itu kini telah gagal. Sidang ekstradisi yang dimulai sejak 23 Juni 2025 di State Court, Havelock Square, Singapura, kini memasuki tahap akhir.
KPK menegaskan bahwa koordinasi intensif dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Luar Negeri, serta aparat hukum Singapura terus dilakukan untuk memastikan proses ekstradisi berjalan sesuai mekanisme hukum internasional dan perjanjian bilateral antar kedua negara.
“Sinergi antarotoritas adalah kunci. Kami tidak hanya mengejar keadilan, tapi juga menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku korupsi,” tegas Budi.
Paulus Tannos merupakan salah satu dari sedikit tersangka korupsi e-KTP yang berhasil melarikan diri ke luar negeri setelah kasus ini mencuat pada 2017. Ia diduga terlibat dalam penggelapan dana proyek e-KTP senilai ratusan miliar rupiah melalui skema penyalahgunaan kewenangan dan penipuan dalam pengadaan barang dan jasa.
Dengan ditolaknya gugatan terakhir ini, KPK optimistis Paulus Tannos akan segera kembali ke tanah air dalam waktu dekat. Jika diekstradisi, ia akan langsung menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, dengan dakwaan yang tetap berlaku sejak penetapan tersangka pada 2021.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia tak lagi mengandalkan keberuntungan untuk mengejar buron korupsi—tapi membangun jaringan hukum global yang solid, tegas, dan tak kenal kompromi.

















