Sumbawanews.com,- Pesatnya akses digital di Indonesia ternyata menyimpan risiko gelap yang mengancam generasi muda. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap data memprihatinkan: 50,3 persen anak-anak di Indonesia telah terpapar konten seksual melalui media sosial. Angka ini setara dengan lebih dari 40 juta anak dari total populasi anak usia 10–18 tahun yang aktif di ruang digital.
Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital, Alfreno Kautsar, menyebut temuan ini sebagai peringatan keras. “Dari 80 juta anak pengguna internet, separuhnya terpapar konten bernuansa seksual. Dan dari jumlah itu, 48 persen mengalami kekerasan gender berbasis daring,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (28/5/2026).
Ia menjelaskan, ancaman di dunia maya tidak hanya datang dari konten negatif, tetapi juga dari interaksi berbahaya dengan orang asing. Risiko ini dibagi menjadi dua kategori utama: risiko konten dan risiko kontak. Risiko konten mencakup paparan terhadap gambar, video, atau teks eksplisit yang tanpa sengaja atau sengaja diakses anak. Sementara risiko kontak melibatkan pertemuan virtual dengan individu tak dikenal yang berpotensi memanfaatkan kerentanan emosional atau psikologis anak—mulai dari penyebaran radikalisme hingga pelecehan seksual.
“Anak-anak hari ini bisa berbicara dengan siapa saja, kapan saja, di mana saja. Mereka tidak selalu tahu siapa di balik layar. Dan itu berbahaya,” tegas Alfreno.
Dalam menghadapi tantangan ini, pemerintah meluncurkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Aturan ini bukanlah upaya untuk membatasi kebebasan digital, melainkan membangun pagar perlindungan tanpa menghambat inovasi. “Kita tidak ingin anak-anak kita hidup di dunia tanpa teknologi. Tapi kita ingin mereka tumbuh di dunia yang aman,” ujar Alfreno.
PP TUNAS mewajibkan platform digital—baik lokal maupun asing—for melakukan self-assessment terhadap konten yang berpotensi merugikan anak, serta menyediakan mekanisme pelaporan dan penanganan cepat. Pemerintah juga mendorong kolaborasi dengan komunitas, sekolah, dan keluarga untuk membangun literasi digital sejak dini.
Data Komdigi menunjukkan bahwa 72 persen anak usia 10–14 tahun memiliki akun media sosial tanpa pengawasan orang tua. Sementara 61 persen mengaku pernah menerima pesan tidak pantas dari orang asing.
Di tengah kemajuan teknologi, perlindungan anak bukan lagi pilihan—tapi keharusan. Tanpa langkah sistematis, generasi digital Indonesia berisiko tumbuh dengan trauma yang tak terlihat, namun berdampak seumur hidup.















