Home Berita Nasional Risiko Kepadatan Haji 241 Ribu Terungkap di Sidang Yaqut

Risiko Kepadatan Haji 241 Ribu Terungkap di Sidang Yaqut

Sumbawanews.com,- Pada sidang kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 15 September 2026, mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag Subhan Cholid mengungkap risiko besar jika kuota haji Indonesia sebanyak 241.000 orang tetap diterapkan dengan komposisi 92% haji reguler dan 8% haji khusus. Menurutnya, kapasitas zona 3 dan 4 di Mina yang menjadi tempat penampungan jamaah Indonesia hanya mampu menampung sekitar 220.000 orang, sementara jumlah jamaah reguler saja sudah mencapai 221.720 orang berdasarkan alokasi kuota tersebut. Hal ini berarti ada kelebihan lebih dari 1.700 jamaah yang tidak bisa ditempatkan bersama kelompok utama, sehingga harus dipisahkan di lokasi berbeda. Subhan menekankan bahwa kondisi ini memperparah risiko kemanusiaan, terutama mengingat keterbatasan maktab yang diberikan Arab Saudi—dari 78 yang diminta, hanya 73 yang dipenuhi—ditambah cuaca ekstrem dan tingginya angka kematian jamaah pasca-puncak haji 2023.

Previous articleTimnas Indonesia Dianggap Favorit Juara ASEAN Cup 2026, Tapi Cedera Mengancam
Next articleiPhone 18 Pro Max dan iPhone Duo Bocor Harga di Indonesia