Sumbawanews.com,- Setelah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 resmi diundangkan, Polri langsung bergerak cepat menyosialisasikan dan menyesuaikan seluruh peraturan pelaksanaannya. Kepolisian Republik Indonesia bertekad memastikan seluruh jajarannya memahami dan menjalankan ketentuan baru ini secara seragam, sekaligus menyelaraskan Peraturan Kapolri (Perkap) agar selaras dengan amanat undang-undang terbaru.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir, menjelaskan bahwa ada dua pilar utama dalam langkah ini. Pertama, sosialisasi dan internalisasi UU Polri yang baru kepada seluruh anggota, mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Tujuannya, menciptakan kesamaan pemahaman tentang kewenangan, tugas, dan tanggung jawab kepolisian dalam kerangka hukum yang lebih modern dan berorientasi pada hak asasi manusia.
“Kami tidak hanya memperbarui aturan, tapi juga membangun kesadaran kolektif di tubuh Polri,” ujar Jhonny dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Pilar kedua adalah penyusunan dan revisi Perkap. Meski sebagian besar ketentuan dalam UU baru sejatinya merupakan penegasan terhadap aturan lama—seperti Pasal 32A yang mewajibkan pendidikan berbasis HAM, demokrasi, dan humanisme dalam pelatihan kepolisian yang sebelumnya sudah diatur dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2015—Polri tetap berkomitmen melakukan penyesuaian teknis dan operasional.
“Perubahan bukan sekadar formalitas. Ini adalah upaya sistematis untuk memastikan pelayanan publik semakin responsif, transparan, dan berkeadilan,” tambah Jhonny.
Langkah ini juga sejalan dengan visi Polri Presisi—presepsi, presisi, dan responsibilitas—yang menekankan profesionalisme, akuntabilitas, dan kepekaan terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, revisi UU Polri bukan hanya perubahan hukum, tapi transformasi budaya organisasi yang bertujuan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Dalam waktu dekat, tim khusus dari Biro Hukum dan HAM Polri akan mengoordinasikan penyusunan rancangan Perkap baru, yang akan melibatkan berbagai unit teknis, akademisi, dan perwakilan masyarakat sipil. Proses ini dijadwalkan rampung dalam enam bulan ke depan, sebelum diterapkan secara nasional.
Dengan langkah ini, Polri menegaskan bahwa adaptasi terhadap perubahan hukum bukanlah kewajiban, tapi pilihan strategis untuk menjadi institusi yang lebih modern, beradab, dan layak dipercaya.















