Sumbawanews.com,- Jakarta – Razman Arif Nasution, seorang doktor hukum yang sempat menjadi sorotan akibat insiden persidangan dengan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, pada Kamis, 25 Juni 2026. Penahanan itu menyusul putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan dan denda Rp200 juta atas dakwaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Kepala Lapas Cipinang, Syarpani, mengonfirmasi penerimaan terpidana berdasarkan surat resmi Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026. Proses penerimaan berlangsung pukul 16.20 WIB, diikuti serangkaian prosedur administratif, pemeriksaan kesehatan, dan identifikasi sesuai standar operasional lembaga pemasyarakatan.
Razman dihukum berdasarkan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait dugaan penyebaran narasi bahwa Hotman Paris melecehkan mantan asisten pribadinya, Putri Iqlima Aprilia alias Iqlima Kim. Insiden ini memicu kegaduhan yang viral di media sosial saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Februari 2026, di mana Razman terlihat mendekati Hotman yang duduk sebagai saksi, hingga sempat terjadi kekacauan di ruang sidang.
Dalam putusan, jika denda tidak dibayarkan, hukuman subsider berupa kurungan empat bulan akan berlaku. Meski sempat menjadi bahan perdebatan publik, proses hukum berjalan sesuai prosedur tanpa intervensi, dan kini Razman menjalani masa tahanan di salah satu lapas paling terkenal di Indonesia.
Insiden ini bukan hanya menjadi kasus hukum, tetapi juga simbol ketegangan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab hukum di era digital. Hotman Paris, yang sejak awal menjadi penggugat, tetap aktif sebagai pengacara dan konsultan hukum ternama, sementara Razman—yang pernah menjabat sebagai dosen dan praktisi hukum—kini harus menanggung akibat dari tindakan yang dianggap melampaui batas hukum.















