Sumbawanews.com,- Polda Metro Jaya menetapkan Ahmad Syah Farhan, direktur PT Khazanah Tamma Internasional yang mengelola biro perjalanan umrah Hanania Travel, sebagai tersangka dalam kasus penipuan berskala besar. Sebanyak 128 korban melaporkan kerugian senilai Rp12,145 miliar setelah membayar paket umrah namun tidak diberangkatkan sesuai jadwal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa 33 saksi, termasuk korban dan pihak terkait, dalam kasus yang kini sudah memasuki tahap penyidikan. Laporan pertama berasal dari pelapor berinisial JSP, yang mengaku menjadi korban bersama ratusan calon jemaah lainnya. Selain itu, ada laporan tambahan dari seorang korban berinisial NN yang membayar Rp78,8 juta untuk dua orang jemaah, tetapi juga tidak mendapat keberangkatan.
Farhan, yang sebelumnya dikenal sebagai pemilik jaringan Hanania Group, ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya sejak 29 Mei 2026. Penyidik kini sedang melengkapi berkas perkara dengan mengumpulkan alat bukti, keterangan tersangka, serta menggali kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penipuan ini.
Tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP baru, yaitu Pasal 492, 486, dan 607, serta potensi pelanggaran terkait pencucian uang. Polda Metro Jaya juga membuka posko pengaduan khusus bagi korban lain yang belum melapor. Masyarakat dapat menghubungi nomor WhatsApp 0813-1400-141 atau datang langsung ke Subdirektorat Keamanan Negara, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, dengan membawa dokumen pendukung seperti bukti pembayaran dan kontrak perjalanan.
Kasus ini menjadi sorotan publik menyusul maraknya laporan serupa di berbagai daerah, menunjukkan betapa rentannya masyarakat terhadap praktik penipuan berkedok ibadah umrah. Pihak berwajib menegaskan bahwa investigasi masih terus berjalan, dan siapa pun yang terlibat dalam jaringan ini akan ditindak tegas.















