Home Berita Nasional Putusan Praperadilan Roy Suryo Dibacakan Siang Ini

Putusan Praperadilan Roy Suryo Dibacakan Siang Ini

Sumbawanews.com,- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memutuskan gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait keaslian ijazah Presiden Joko Widodo, pada Senin, 20 Juli 2026, pukul 13.00 WIB. Roy meminta majelis hakim membatalkan surat perintah penyidikan (sprindik) dan surat penetapan tersangka, serta memulihkan harkat dan nama baiknya. Gugatan tersebut diajukan karena ia menilai proses penyidikan oleh Polda Metro Jaya bertentangan dengan hukum acara pidana dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Perkara ini terdaftar dengan nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan diperiksa oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan.

Roy Suryo juga memohon agar biaya perkara ditanggung oleh pihak yang mengajukan penuntutan. Sidang putusan ini menjadi sorotan publik menyusul intensitas perdebatan di media mengenai keaslian ijazah Presiden Jokowi dan peran Roy Suryo dalam menyebarkan informasi terkait hal tersebut. Keputusan pengadilan nantinya akan menentukan sah atau tidaknya status tersangka yang melekat padanya.

Previous articleScaloni Belum Putuskan Masa Depan usai Argentina Kalah di Final Piala Dunia 2026
Next articleJepang Dituduh Bantu Drone Ukraina yang Tewaskan Warga Sipil Rusia