Sumbawanews.com,- Jakarta – Polisi mengungkap kasus penipuan yang dilakukan seorang pria berinisial W (51) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Tersangka mengaku sebagai cucu Sultan Hamid II dan berhasil mengelabui korban hingga merugi Rp50,8 juta.
Kapolres Kota Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi menjelaskan, tersangka meyakinkan korban bahwa hartanya harus dibersihkan dengan membayar royalti agar tidak haram di hadapan Allah. Korban juga dijanjikan akan diberangkatkan haji.
Tersangka diketahui rutin menggelar kajian keagamaan di rumahnya setiap Jumat, Sabtu, dan Minggu dengan jumlah peserta sekitar 30 orang. Korban berinisial AS, seorang wiraswasta asal Sokaraja, mengenal tersangka saat datang untuk berobat bekam pada September 2025.
Dalam kegiatan tersebut, tersangka mengaku sebagai cucu Sultan Hamid II dan menyebut lahan sawit milik korban di Kalimantan merupakan tanah warisan keluarga sultan. Tersangka kemudian mempengaruhi korban dengan menyebut seluruh hasil usaha korban berstatus “haram” sehingga harus dibersihkan melalui pembayaran royalti secara berkala.
Korban diminta menyetor uang setiap 20 hari sebesar Rp3 juta. Saat korban memanen sawit pada Januari 2026, tersangka kembali meminta pembayaran royalti hingga Rp50 juta. Korban akhirnya menyanggupi pembayaran sebesar Rp40 juta melalui transfer bertahap ke rekening tersangka maupun rekening pihak ketiga.
Selain itu, tersangka juga meminta tambahan uang Rp1,8 juta dengan alasan membantu anggota kajian lain yang mengalami kesulitan ekonomi. Total kerugian korban mencapai Rp50,8 juta sebelum akhirnya korban menghentikan pembayaran dan melaporkan kasus itu ke Polresta Banyumas pada 8 Mei 2026.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kapolresta mengimbau masyarakat lebih kritis terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan keturunan kerajaan atau tokoh tertentu dalam kegiatan keagamaan, terutama jika disertai permintaan uang.















