Home Berita Nasional Polres Singkawang Bantah Dugaan Penyelundupan Emas di Bandara

Polres Singkawang Bantah Dugaan Penyelundupan Emas di Bandara

Sumbawanews.com,- Polres Singkawang menegaskan bahwa dugaan penyelundupan 8,3 kilogram emas di Bandara Singkawang tidak terbukti. Keempat calon penumpang Super Air Jet yang dibawa ke kantor polisi setelah ditemukan membawa perhiasan emas dalam dua tas ransel pada Sabtu, 27 Juni 2026, pukul 13.05 WIB, ternyata memiliki dokumen legal dari perusahaan resmi yang bergerak di bidang peleburan logam mulia dan perdagangan perhiasan. Hasil verifikasi menunjukkan seluruh dokumen, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB), sah dan memenuhi persyaratan hukum. Emas tersebut berasal dari luar Pulau Kalimantan, sebagian telah terjual di Pontianak, dan sisa 8.307,69 gram dibawa untuk dipasarkan di Singkawang dan Pontianak. Kapolres AKBP Dody Yudianto Arruan menyatakan tidak ditemukan unsur pidana maupun indikasi keterlibatan aparat kepolisian, sehingga tidak ada dasar hukum untuk menahan atau menyita barang bukti.

Kepala Satuan Pelaksana Bandara Singkawang, Ilham Hafizi, menambahkan bahwa petugas Aviation Security hanya menjalankan prosedur keamanan penerbangan sesuai SOP, termasuk mengkoordinasikan temuan mencurigakan kepada kepolisian. Pihak bandara tidak memiliki kewenangan untuk menghitung atau menguji keaslian emas. Polres Singkawang mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dan menyebarkan informasi yang belum diverifikasi, demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Singkawang.

Previous articleDKI Jakarta Dominasi Cuaca Cerah, Jakarta Selatan Berpotensi Hujan Ringan
Next articlePrancis dan Maroko Tembus Perempat Final Piala Dunia 2026