Home Berita Pendeta di Hitadipa Korban Penembakan KKSB Papua

Pendeta di Hitadipa Korban Penembakan KKSB Papua

Sumbawanews.com,- Keganasan gerombolan separatis teroris Papua berlanjut di Hitadipa. Setelah memakan korban warga sipil beberapa hari yang lalu, 1 diantaranya tewas di tempat dan menembak 2 TNI. Kini giliran pendeta Yeremia Zanambani, yang jadi korban keganasan gerombolan ini. Kejadian ini menambah daftar Panjang korban keganasan KKSB Papua yang sedang mencari perhatian menjelang SU PBB tanggal 22-29 September mendatang.

Hal ini ditegaskan Kapen Kogabwihan III, Kol Czi IGN Suriastawa (Minggu, 20/9/2020) yang menyatakan bahwa gerombolan itu kembali menebar fitnah dengan mengatakan bahwa TNI lah pelaku penembakan. Seperti yang telah saya sampaikan kemarin, mereka sedang mencari momen menarik perhatian di Sidang Umum PBB akhir bulan ini. Dan inilah yang saya khawatirkan, bahwa rangkaian kejadian beberapa hari ini adalah settingan mereka yang kemudian diputarbalikkan bahwa TNI menembak pendeta. Harapan mereka, kejadian ini jadi bahan di Sidang Umum PBB. Saya tegaskan, bahwa ini semua fitnah keji dari KKSB.

Dia juga menghimbau kepada warga masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan sebaran fitnah gerombolan mereka, khususnya melalui medsos. Dari sejak tadi pagi (20/9), 3 akun mereka mulai menyebarkan berita bohong dengan memutarbalikkan fakta. Fitnah mereka di medsos, jelas sudah setingan dan rekayasa untuk menghasut masyarakat sekaligus menyudutkan TNI/Polri dan pemerintah menjelang SU PBB, seperti yang saya sampaikan kemarin, ujarnya.

TNI membantu Polri bertugas untuk melindungi masyarakat dari kebiadaban KKSB seperti yang telah mereka tunjukkan dalam 1 minggu terakhir ini. TNI-Polri justru melindungi masyarakat dari aksi mereka, tambah Kapen Kogabwilhan III ini.

Previous articlePengecekan Rutin, Satgas Yonif 413 Bremoro Pastikan Kondisi Kesehatan Warga Skouw Sae
Next articleDua Prajurit TNI Terbaik Gugur di Papua
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.