Home Berita Nasional Pemerintah Diminta Segera Rancang UU Permuseuman

Pemerintah Diminta Segera Rancang UU Permuseuman

Sumbawanews.com,- Ketua Umum Asosiasi Museum Indonesia (AMI), Putu Supadma Rudana, menyerukan pemerintah segera merancang Undang-Undang Permuseuman dan merevisi UU Cagar Budaya sebagai langkah strategis untuk memperkuat identitas bangsa melalui kebudayaan. Menurutnya, tanpa kerangka hukum yang memadai, museum—sebagai rumah abadi peradaban Nusantara—akan terus terpinggirkan dalam agenda pembangunan nasional.

Putu menyampaikan hal itu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi X DPR RI pada Kamis (4/6). Ia menekankan bahwa kebudayaan bukan sekadar pelengkap, melainkan fondasi utama pembangunan bangsa sebagaimana diamanatkan Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 32. “Museum bukan tempat penyimpanan benda mati, tapi soko guru bangsa. Ia adalah rumah narasi mulia, rumah inspirasi, dan penjaga jati diri kita sebagai bangsa,” ujarnya.

Indonesia saat ini memiliki 516 museum, dengan 373 di antaranya terdaftar resmi dan sekitar 289 telah menjalani proses standardisasi. Namun, sebagian besar dikelola oleh swasta, yayasan, atau perorangan yang berjuang dengan keterbatasan dana, infrastruktur, dan dukungan kebijakan. “Banyak tokoh dan masyarakat rela mengorbankan harta, waktu, dan tenaga demi menyelamatkan artefak agar tidak hilang ke luar negeri. Mereka tidak bergerak demi profit, tapi demi peradaban,” tegas Putu.

Ia menyoroti ketidaksesuaian posisi museum dalam regulasi yang ada. UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya hanya menyebut museum secara terbatas sebagai tempat penyimpanan, sementara UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan belum menempatkan museum sebagai institusi strategis yang berperan sentral dalam pelestarian dan pengembangan kebudayaan nasional. “Rumahnya belum ada. Kita punya aturan tentang cagar budaya dan pemajuan kebudayaan, tapi tidak ada UU yang secara khusus mengatur museum sebagai lembaga hidup,” katanya.

Putu menekankan bahwa penguatan regulasi juga krusial untuk memperkuat upaya repatriasi artefak Indonesia yang masih berada di luar negeri. “Warisan budaya tidak bisa diukur dengan uang. Ia adalah kenangan kolektif bangsa. Tanpa UU Permuseuman yang kuat, kita lemah dalam diplomasi budaya,” ujarnya.

Untuk itu, AMI mendorong tiga langkah mendesak: pertama, pengesahan UU Permuseuman; kedua, revisi UU Cagar Budaya dan UU Pemajuan Kebudayaan agar museum ditempatkan sebagai pusat kebudayaan yang dinamis; dan ketiga, pembentukan badan khusus yang mengoordinasikan kebijakan museum, cagar budaya, dan pemajuan kebudayaan secara terpadu.

Selain itu, AMI menghidupkan kembali gerakan nasional “Ayo Kunjungi Museum Pertama”—mendorong masyarakat menjadikan museum sebagai tujuan pertama saat mengunjungi suatu daerah, sebelum menikmati destinasi wisata lainnya. “Jika kita ingin membangun bangsa yang berkepribadian, maka kita harus mulai dari sana: memahami sejarah sebelum menikmati pemandangan,” pungkas Putu, mengutip visi Presiden Soekarno bahwa kemerdekaan sejati lahir dari kedaulatan budaya.

Previous articleMeta Luncurkan Asisten AI untuk Kreatif Konten
Next articleDolar AS Tembus Rp18.000, Pemerintah Tegaskan Ekonomi RI Kokoh
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.