Sumbawanews.com,- Pemerintah resmi mencabut ketentuan denda sebesar Rp100 juta bagi calon manajer Koperasi Desa dan Kampung Nelayan Merah Putih yang mengundurkan diri sebelum menyelesaikan ikatan dinas dua tahun. Keputusan ini diumumkan melalui Pengumuman Nomor 09 Tahun 2026 yang ditandatangani Wakil Kepala II Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara sekaligus Ketua Tim Pelaksana Panitia Seleksi Nasional, Tedi Bharata, pada 17 Juni 2026.
Poin ke-13 dalam surat pernyataan calon peserta, yang semula mengikat mereka dengan sanksi finansial apabila mengundurkan diri sebelum masa ikatan dinas berakhir, kini dinyatakan tidak berlaku. Langkah ini diambil untuk menghilangkan hambatan administratif yang selama ini menghalangi partisipasi calon manajer, terutama setelah puluhan ribu peserta yang lolos seleksi memilih mundur karena tak sanggup menanggung beban denda tersebut.
“Dengan pencabutan poin ini, peserta dapat fokus sepenuhnya pada pengembangan kapasitas, tanpa tekanan finansial yang bersifat menghambat,” ujar Tedi dalam keterangan resmi pada 19 Juni 2026.
Selain mencabut denda, pemerintah juga menegaskan bahwa kewajiban ikatan dinas selama dua tahun tetap berlaku, namun akan dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan melalui mekanisme kontrak pribadi yang bersifat punitif.
Pemerintah membuka kesempatan bagi para peserta yang sebelumnya mengundurkan diri karena ketakutan akan denda untuk kembali mendaftar. Mereka diminta mengonfirmasi kesediaan kembali melalui portal resmi Panselnas di https://phtc.panselnas.go.id/ dalam periode 17 hingga 23 Juni 2026. Proses ini diharapkan dapat memperluas partisipasi dan memastikan program pengembangan SDM di tingkat desa dan pesisir berjalan dengan lebih inklusif dan berkelanjutan.
Sebelumnya, calon manajer diwajibkan menandatangani surat pernyataan dengan 13 poin, termasuk kewajiban mengikuti pelatihan dasar kemiliteran Komponen Cadangan dan pelatihan manajerial. Kebijakan ini sempat menuai kritik tajam dari kalangan mahasiswa dan aktivis sosial, yang menyebutnya sebagai bentuk militarisme yang tidak relevan dengan tujuan pemberdayaan ekonomi desa.
Dengan pencabutan denda, pemerintah berharap dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) yang menargetkan 30 ribu manajer Koperasi Desa Merah Putih dan 5 ribu pengelola Kampung Nelayan Merah Putih. Langkah ini juga menjadi sinyal bahwa pemerintah bersedia menyesuaikan kebijakan berdasarkan masukan lapangan—bukan hanya dari segi teknis, tapi juga dari sisi kemanusiaan dan keadilan sosial.

















