Home Berita Nasional Paulus Tannos Lanjutkan Perjuangan Hukum di Singapura

Paulus Tannos Lanjutkan Perjuangan Hukum di Singapura

Sumbawanews.com,- Tim hukum Paulus Tannos tengah mempersiapkan langkah hukum selanjutnya setelah Pengadilan Tinggi Singapura menolak permohonan peninjauan yudisial atas sertifikasi ekstradisi yang diajukan Indonesia. Meskipun putusan tersebut tidak mendukung permohonan penghentian proses ekstradisi, kuasa hukum Suang Wijaya menegaskan bahwa ada temuan hukum krusial yang justru memperkuat posisi kliennya.

“Pengadilan secara tegas mengakui bahwa Menteri Hukum Singapura memiliki kewajiban hukum untuk memastikan bahwa permintaan ekstradisi dari Indonesia memenuhi seluruh syarat Pasal 6 Perjanjian Ekstradisi antara kedua negara,” ujar Wijaya. Menurutnya, keputusan ini bukan sekadar formalitas—melainkan pengakuan hukum yang menegaskan bahwa mekanisme perlindungan hak individu dalam proses ekstradisi Singapura tetap berlaku secara ketat.

Kini, tim pembela sedang menganalisis putusan tersebut secara mendalam untuk menilai kemungkinan mengajukan banding ke Pengadilan Banding Singapura. Namun, proses hukum yang lebih panjang masih berjalan: sidang committal proceedings yang dijadwalkan pada Agustus 2026 tetap menjadi arena utama perjuangan hukum Tannos.

“Klien kami tidak berhenti mempertahankan hak-hak hukumnya,” tegas Wijaya. “Kami sedang menyusun argumen tertulis yang komprehensif untuk sidang mendatang, dan akan terus menuntut kepatuhan penuh terhadap semua ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku di Singapura.”

Dengan demikian, meski satu babak telah berakhir, perang hukum Paulus Tannos belum selesai—ia bergerak ke tahap berikutnya dengan strategi yang lebih matang, didukung oleh pengakuan hukum yang baru saja diperoleh di pengadilan.

Previous articleApple Alihkan Siri ke Google dan Nvidia demi Kecerdasan Lebih Dalam
Next articlePengamanan Laga Timnas vs Oman Tanpa Senjata Api
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.