Sumbawanews.com,- Tim hukum Paulus Tannos tengah mempersiapkan langkah hukum selanjutnya setelah Pengadilan Tinggi Singapura menolak permohonan peninjauan yudisial atas sertifikasi ekstradisi yang diajukan Indonesia. Meskipun putusan tersebut tidak mendukung permohonan penghentian proses ekstradisi, kuasa hukum Suang Wijaya menegaskan bahwa ada temuan hukum krusial yang justru memperkuat posisi kliennya.
“Pengadilan secara tegas mengakui bahwa Menteri Hukum Singapura memiliki kewajiban hukum untuk memastikan bahwa permintaan ekstradisi dari Indonesia memenuhi seluruh syarat Pasal 6 Perjanjian Ekstradisi antara kedua negara,” ujar Wijaya. Menurutnya, keputusan ini bukan sekadar formalitas—melainkan pengakuan hukum yang menegaskan bahwa mekanisme perlindungan hak individu dalam proses ekstradisi Singapura tetap berlaku secara ketat.
Kini, tim pembela sedang menganalisis putusan tersebut secara mendalam untuk menilai kemungkinan mengajukan banding ke Pengadilan Banding Singapura. Namun, proses hukum yang lebih panjang masih berjalan: sidang committal proceedings yang dijadwalkan pada Agustus 2026 tetap menjadi arena utama perjuangan hukum Tannos.
“Klien kami tidak berhenti mempertahankan hak-hak hukumnya,” tegas Wijaya. “Kami sedang menyusun argumen tertulis yang komprehensif untuk sidang mendatang, dan akan terus menuntut kepatuhan penuh terhadap semua ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku di Singapura.”
Dengan demikian, meski satu babak telah berakhir, perang hukum Paulus Tannos belum selesai—ia bergerak ke tahap berikutnya dengan strategi yang lebih matang, didukung oleh pengakuan hukum yang baru saja diperoleh di pengadilan.

















