Sumbawanews.com,- Hasil tes urine terhadap Aiptu N, anggota Polres Tegal Kota yang diduga menyiksa istri sirinya, M, menunjukkan positif mengonsumsi sabu. Tes dilakukan saat yang bersangkutan menjalani penempatan khusus di Bidang Propam Polda Jawa Tengah sebagai bagian dari proses pemeriksaan etik. Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, mengonfirmasi temuan tersebut dan menyatakan penyidik masih mendalami asal-usul narkoba yang dikonsumsi oknum polisi tersebut. Sementara itu, korban M telah resmi melaporkan Aiptu N ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Menurut Tim Hukum Hotman 911, korban mengaku pernah dipaksa mengonsumsi sabu selama menjalin hubungan dengan tersangka.















