Sumbawanews.com,- Sejumlah karyawan, buruh, dan pelaku usaha yang tergabung dalam Koalisi Sipil Pembela Pengusaha Pribumi mendesak pemerintah menunda eksekusi pengosongan lahan eks-Hotel Sultan di Blok 15 Gelora Bung Karno, yang rencananya berlangsung pada Kamis (18/6). Mereka menilai eksekusi yang dipaksakan tanpa solusi hukum komprehensif akan merusak ratusan mata pencaharian, menghancurkan bisnis yang sah, dan melanggar prinsip keadilan serta kepastian hukum.
Al Hams Qamarallah, orator utama koalisi, menegaskan bahwa aksi protes akan dilakukan secara damai, tertib, dan berdasarkan konstitusi. “Eksekusi tidak boleh dipaksakan dengan mengabaikan hak-hak konstitusional para pihak yang terdampak. Ini bukan soal tanah semata, tapi soal kehidupan ribuan orang,” ujarnya di Jakarta, Senin (15/6).
Meski sengketa awalnya menyangkut tanah, para pengacara dan perwakilan pekerja menekankan bahwa eksekusi yang direncanakan justru menargetkan bangunan, operasional hotel, serta seluruh rantai ekonomi yang bergantung padanya—mulai dari karyawan tetap, pekerja harian, tenant, vendor, hingga penyelenggara acara. PT Indobuildco, yang mengelola Hotel Sultan selama puluhan tahun, belum pernah dihukum oleh pengadilan sebagai pihak yang tidak berhak atas bangunan tersebut. Hanya hak atas tanah yang dipersoalkan, bukan struktur fisik atau bisnis yang dibangun di atasnya.
Koalisi menyampaikan enam tuntutan utama: pertama, membatalkan eksekusi segera karena dinilai prematur dan berpotensi menimbulkan konflik hukum baru; kedua, menghormati hak prioritas PT Indobuildco sebagai pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) yang masih berlaku secara hukum; ketiga, melindungi hak-hak pekerja dan pihak ketiga yang terancam kehilangan penghidupan; keempat, mendorong negosiasi antara PT Indobuildco dan Kementerian Sekretariat Negara sebagai upaya penyelesaian damai; kelima, menjamin perlindungan terhadap pengusaha pribumi yang telah berinvestasi secara legal; dan keenam, menjaga stabilitas sosial dan politik nasional dengan mempertimbangkan dampak luas dari eksekusi paksa.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan konstatering—proses pencocokan batas lahan—pada 16 Maret lalu, yang dihadiri oleh perwakilan Kementerian Sekretariat Negara, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kementerian ATR/BPN, dan kepolisian. Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo menegaskan bahwa tanah di Blok 15 adalah barang milik negara (BMN) yang telah dinyatakan inkrah, sehingga proses eksekusi harus dilanjutkan untuk mengamankan aset negara.
“Kami mengikuti arahan pimpinan untuk mengoptimalisasi BMN. Ini bukan soal mengusir pengusaha, tapi soal menegakkan hukum dan mengembalikan aset negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik,” ujar Rakhmadi.
Namun, para pengacara koalisi menanggapi bahwa pengelolaan aset negara tidak boleh mengorbankan kepastian hukum bagi pihak yang telah membangun investasi secara sah. Mereka menyerukan agar pemerintah memilih jalan hukum yang berkeadilan—bukan jalan kekuasaan yang mengabaikan hak-hak sipil dan ekonomi rakyat kecil.
Dengan waktu yang semakin sempit, seluruh pihak kini menanti keputusan pengadilan dan sikap pemerintah pada Kamis mendatang—hari yang bisa jadi menentukan nasib sebuah ikon bisnis, ratusan pekerja, dan prinsip keadilan hukum di Indonesia.

















