Home Berita Nasional MBG Masih Runtuhkan Jaringan Korupsi

MBG Masih Runtuhkan Jaringan Korupsi

Sumbawanews.com,- Kejaksaan Agung terus menggali jaringan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), dengan jumlah tersangka melonjak menjadi lima orang dan potensi penambahan masih terbuka. Penyidikan yang berjalan paralel mengungkap dua klaster besar dugaan pelanggaran: jual beli titik layanan dan penggelembungan anggaran pengadaan barang.

Terbaru, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 12 Juni 2026. Ia diduga memanfaatkan hubungan dekat dengan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) untuk memuluskan proyek pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik senilai Rp1,03 triliun. Padahal, perusahaannya belum memenuhi syarat teknis sebagai vendor—tidak memiliki dealer atau bengkel aktif—namun tetap memenangkan lelang melalui komunikasi dini dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak Februari 2025, jauh sebelum proses pengadaan dimulai.

Penyidik menemukan indikasi mark up harga dan manipulasi dokumen serah terima. Spesifikasi motor listrik yang diterima dinilai tidak sesuai kebutuhan program, namun pembayaran 100 persen tetap dicairkan. Andri kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP.

Sehari sebelumnya, Kejagung menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka. Ia diduga bertindak sebagai “makelar titik” yang diarahkan oleh mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, untuk mengatur sistem pendaftaran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). AYS memanfaatkan akses untuk membatalkan pendaftaran mitra yang sah dan menggantinya dengan pihak yang memiliki hubungan dekat dengan pejabat BGN. Ia juga diduga menyuap Sony untuk memperkuat posisi mitra yang diinginkan. AYS dijerat Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor serta Pasal 605 ayat 2 dan 606 KUHP.

Sebelumnya, tiga mantan pimpinan BGN telah ditetapkan sebagai tersangka: mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang untuk memilih mitra yang tidak memenuhi syarat, mengabaikan mekanisme transparan yang seharusnya melibatkan yayasan berbasis sekolah penerima manfaat.

Dalam pengungkapannya, Kejagung menyebut dugaan korupsi tidak terbatas pada motor listrik. Sejumlah pengadaan lain turut diselidiki, termasuk 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inci—semua dengan indikasi harga tidak wajar dan prosedur yang diputarbalikkan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi menegaskan, penyidikan masih berjalan intensif. “Kami belum berhenti di sini. Masih ada pengadaan lain yang sedang kami dalami, dan kemungkinan tersangka baru masih terbuka,” ujarnya.

Program MBG yang seharusnya menjadi jembatan nutrisi bagi anak-anak kurang mampu kini menjadi simbol kegagalan tata kelola keuangan negara. Jaringan yang terungkap menunjukkan sistematisnya penyalahgunaan wewenang, dari puncak birokrasi hingga pelaku swasta yang memanfaatkan celah prosedural. Kejaksaan Agung berkomitmen mengejar seluruh pihak yang terlibat, tanpa terkecuali.

Previous articleBocah Autisme Dibully hingga Tersetrum di Taman Kramat
Next articleMeta Karyawan Menolak Hackathon AI di Tengah PHK Massal
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.