Sumbawanews.com,- Proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang sebagai program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto justru menimbulkan gelombang dampak buruk bagi tenaga pendidik di seluruh Indonesia. Dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi pada Senin, 15 Juni 2026, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyatakan bahwa proyek ini tidak hanya mengalihkan anggaran pendidikan, tetapi juga memicu pemutusan hubungan kerja massal, menurunkan pendapatan guru, dan menggerus hak-hak konstitusional para pendidik.
Iman Zanatul Haeri, Kepala Bidang Advokasi P2G, mengungkapkan bahwa puluhan bahkan ratusan guru honorer, PPPK paruh waktu, hingga PPPK penuh waktu telah kehilangan pekerjaan akibat realokasi anggaran yang mengarah pada MBG. Di Tuban, 39 guru PPPK langsung diberhentikan tanpa kompensasi memadai. Di Cianjur, Lombok Timur, Sumedang, Langkat, hingga Blitar, kondisi serupa terjadi—guru-guru yang sebelumnya mengajar di sekolah negeri kini ditinggalkan tanpa jaminan sosial atau kesempatan untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Di Sumedang, ada guru yang hanya dibayar Rp50 ribu per bulan. Di Langkat, Rp500 ribu. Ini bukan gaji, ini upah buruh harian,” tegas Iman di hadapan majelis hakim konstitusi. Data survei P2G terhadap 2.309 guru dari 34 provinsi menunjukkan bahwa hampir seluruh responden mengalami peningkatan beban kerja, namun waktu mengajar justru berkurang karena guru dipaksa mengurus logistik makanan, koordinasi dengan penyedia jasa, hingga pengawasan distribusi MBG—tugas yang sama sekali di luar kompetensi profesional mereka.
Lebih dari itu, proyek ini menghambat jalur karier guru honorer. Banyak yang menuturkan keputusasaan: “Saya ragu melanjutkan karier sebagai guru.” Pasalnya, seleksi PPPK yang seharusnya menjadi jalan keluar bagi tenaga honorer justru terhambat oleh alokasi anggaran yang dialihkan ke MBG. Padahal, amandemen keempat UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa minimal 20 persen anggaran negara harus dialokasikan untuk kesejahteraan pendidik dan kebutuhan pendidikan. Namun, dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang APBN 2026, sebesar Rp223 triliun dari total Rp769 triliun anggaran pendidikan dialokasikan untuk Badan Gizi Nasional (BGN)—sebuah mekanisme yang tidak diatur dalam UU Pokok Pendidikan.
P2G menilai, ini adalah penyelundupan anggaran yang merusak prinsip dasar pendidikan nasional. “Kami tidak menolak program gizi untuk anak-anak. Tapi jangan dengan mengorbankan guru yang menjadi tulang punggung pendidikan,” ujar Iman. Gugatan ini, yang terdaftar sebagai perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026, menjadi bagian dari enam gugatan serupa yang diajukan oleh organisasi guru, mahasiswa, dan masyarakat sipil sejak Januari 2026. Semua gugatan menargetkan keabsahan penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN yang memperbolehkan pengalihan dana pendidikan ke proyek di luar ranah pendidikan formal.
Dalam sidang yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, P2G meminta hakim untuk membatalkan klausul yang memungkinkan dana pendidikan digunakan untuk program yang tidak terkait langsung dengan peningkatan kualitas guru, kurikulum, atau fasilitas belajar. “Jika anggaran pendidikan diambil untuk makanan, lalu siapa yang akan mengajar anak-anak itu?” tanya Iman, menutup kesaksiannya.
Sementara itu, pemerintah melalui BGN belum memberikan tanggapan resmi terhadap gugatan ini. Namun, sejumlah insiden keracunan makanan MBG di Cianjur dan daerah lain telah memicu keresahan publik, menambah tekanan pada pemerintah untuk menjelaskan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana sebesar ratusan triliun rupiah.
Dengan gugatan ini, MK kini dihadapkan pada ujian sejati: apakah anggaran pendidikan adalah hak konstitusional para guru, atau sekadar sumber daya yang bisa dialihkan demi program populer? Jawabannya akan menentukan masa depan pendidikan Indonesia—bukan hanya untuk siswa, tapi juga untuk mereka yang berdiri di depan kelas, tanpa gaji layak, tanpa jaminan, namun tetap mengajar.















