Sumbawanews.com,- Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menolak menjelaskan asal-usul 74 kilogram emas batangan yang disita penyidik dari sebuah rumah di Sentul, Bogor, pada Jumat (24/7/2026). Ia meminta pertanyaan tersebut ditujukan kepada penyidik Kejaksaan Agung, menegaskan bahwa penjelasan tentang kepemilikan dan penggunaan barang bukti itu menjadi kewenangan penyidik.
Penyitaan emas tersebut merupakan bagian dari operasi besar yang juga mengamankan uang tunai senilai 4.767.300 dolar AS, 14.083.800 dolar Singapura, dan Rp 100 juta di lokasi yang sama. Di tempat lain, penyidik mengamankan uang tunai senilai 3.130.000 dolar Singapura dan 889.965 dolar AS dari Kafe de’Clan di Cipete, Jakarta Selatan, serta 71 barang bukti termasuk 16 jenis mata uang asing senilai Rp 7,2 miliar dari sebuah money changer di kawasan yang sama. Total nilai barang bukti yang dikonversi diperkirakan mencapai sekitar Rp 476 miliar.
Barang bukti itu dikaitkan dengan penyidikan tiga kasus korupsi: dugaan korupsi pengadaan batu bara PLN yang memicu pemadaman listrik, korupsi pengelolaan PT Asabri periode 2020–2025, dan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode yang sama. Penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait ketiga perkara tersebut.
Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Berkas perkara kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dengan supervisi KPK dan pengawasan Komisi III DPR melalui panitia kerja.















