Sumbawanews.com,- Jakarta – Kasus pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang melibatkan jajaran tinggi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) akhirnya terungkap hingga ke puncak struktur. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim sebagai tersangka utama dalam jaringan korupsi sistematis yang berlangsung selama empat tahun, dari 2022 hingga 2026.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/6/2026), Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa proses pengurusan izin tinggal WNA—yang seharusnya berjalan secara digital dan transparan—berubah menjadi mesin pemerasan yang berjalan dari tingkat kantor imigrasi daerah hingga pusat. Setiap permohonan, baik untuk izin baru, perpanjangan, alih status, hingga update domisili, dipersulit jika tidak disertai “biaya ekstra”.
“Kalau tidak bayar, dokumennya ditahan. Tidak dikirim. Tidak diotorisasi,” tegas Setyo.
Pola yang terungkap menunjukkan adanya sistem tarif terselubung: mulai dari Rp1 juta hingga lebih dari Rp1,5 juta per dokumen, yang dipungut oleh petugas di Kantor Imigrasi wilayah. Uang tersebut kemudian mengalir ke jenjang atas—melalui Direktorat Izin Tinggal di Jakarta—sebelum akhirnya sampai ke pejabat puncak, termasuk Silmy Karim yang saat itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi (2023–2024) dan kemudian Wakil Menteri Imipas (2025–2026).
Silmy diduga tidak hanya mengetahui praktik ini, tetapi menjadi arsitek utama. Ia memerintahkan Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra untuk mengkoordinasikan pungutan liar, yang kemudian diturunkan ke Kasubdit Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji. Keduanya, bersama staf seperti Juniadi Sri Priambudi dan Gusti Benardiansyah, menjalankan operasi pemerasan dengan sistematis: membagi “jatah” mingguan setiap Jumat.
“Setiap pekan, Silmy Karim diperkirakan menerima Rp100 juta dari aliran uang haram ini,” ujar Setyo.
Total uang yang berhasil diungkap KPK mencapai Rp145,5 miliar, dengan sebagian besar dalam bentuk tunai, dolar Amerika, dolar Singapura, logam mulia, hingga kendaraan mewah yang disita sebagai barang bukti. Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pejabat di jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.
Silmy menyerahkan diri kepada KPK pada Rabu (3/6) malam dan langsung ditahan. Ia dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bukti nyata “lingkaran setan” di dalam birokrasi negara—di mana layanan publik berubah menjadi komoditas yang diperdagangkan.
KPK pun mengusulkan reformasi struktural: pembentukan Pusat Terpadu Pelayanan Perizinan (PTSP) nasional untuk memutus rantai korupsi yang selama ini mengandalkan celah kewenangan dan ketiadaan pengawasan. Tanpa perubahan sistemik, kata Setyo, “pemerasan seperti ini akan terus berulang, bahkan mungkin lebih canggih.”
Kasus ini menjadi sorotan nasional, sekaligus ujian bagi komitmen pemerintah dalam membangun birokrasi bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan, bukan keuntungan pribadi.

















