Home Berita Nasional KPK Siap Tahan Dua Bos Travel dalam Kasus Kuota Haji

KPK Siap Tahan Dua Bos Travel dalam Kasus Kuota Haji

Sumbawanews.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Kedua tokoh tersebut adalah Ismail Adham, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penahanan kedua tersangka tengah menunggu kelengkapan alat bukti. “Kami sedang memperkuat bukti-bukti agar penahanan bisa dilakukan sesuai prosedur hukum dan tidak melanggar batas waktu penahanan yang diatur undang-undang,” ujar Asep, Senin (1/6/2026).

Menurut Asep, proses pengumpulan alat bukti dilakukan secara intensif karena kasus ini melibatkan jaringan kompleks antara biro travel dan pihak yang berwenang dalam pengelolaan kuota haji. Kedua tersangka sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, namun kini statusnya telah berubah menjadi tersangka setelah hasil penyelidikan menunjukkan indikasi keterlibatan langsung dalam praktik suap dan manipulasi alokasi kuota.

Kasus ini menjadi bagian dari penyelidikan menyeluruh KPK terhadap sistem pengelolaan kuota haji yang diduga dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi dan kelompok tertentu. Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat kementerian, termasuk mantan Menteri Agama Muhadjir Effendy, serta sejumlah pengusaha travel yang diduga menjadi perantara dalam transaksi ilegal tersebut.

Dalam perkembangan terbaru, KPK juga menyatakan bahwa berkas perkara korupsi kuota haji akan segera dilimpahkan ke kejaksaan dalam waktu dekat. Jika terbukti bersalah, kedua tersangka dapat dihukum dengan pidana maksimal 20 tahun penjara, sesuai Undang-Undang Tipikor.

Pengungkapan kasus ini menjadi sorotan publik mengingat kuota haji merupakan hak spiritual jutaan warga negara Indonesia yang menunggu kesempatan menunaikan ibadah ke Tanah Suci. Praktik korupsi di sektor ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pelayanan publik.

KPK menegaskan bahwa penahanan terhadap Ismail dan Asrul bukanlah akhir dari proses hukum, melainkan langkah strategis untuk memperkuat posisi penuntutan. “Kami tidak akan mengabaikan siapa pun yang terlibat, sekalipun ia berada di balik layar,” tegas Asep.

Penahanan kedua tersangka diprediksi akan dilakukan dalam waktu satu hingga dua minggu ke depan, menyusul penyelesaian dokumen pendukung dan koordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya.

Previous articleSilaturahmi LATS Kecamatan Maluk, Perkuat Organisasi dan Dorong Tampar Maluk Masuk Kalender Tahunan KSB
Next articleIran Balas Ancaman Israel dengan Serangan ke Utara
Avatar photo
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik