Sumbawanews.com,- Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, dan seorang pihak swasta bernama Don Ritto menjadi target penyidikan. Don Ritto telah ditahan sejak Jumat, 10 Juli 2026, di Rutan Polda Metro Jaya, sementara Febrie Adriansyah belum ditahan meski sudah ditetapkan tersangka pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa Don Ritto diduga terlibat dalam pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. Ia menegaskan, kedua tersangka terkait dalam perkara yang sama, namun berbeda peran: Febrie sebagai pejabat publik diduga menerima suap atau menyalahgunakan wewenang, sedangkan Don Ritto bertindak sebagai pihak swasta yang diduga mengalihkan dana hasil korupsi.
Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Sabtu siang. Totok menambahkan, proses hukum terus berlanjut, termasuk pengembangan bukti terkait aliran dana dan keterlibatan pihak lain. Penahanan Don Ritto menandai pergeseran signifikan dalam operasi ini, mengingat sebelumnya hanya Febrie yang menjadi fokus utama penyidikan.
Belum ada informasi lebih lanjut mengenai rincian dugaan korupsi atau nilai kerugian negara, namun kasus ini menjadi salah satu penyelidikan paling intensif Kortas Tipikor Polri dalam beberapa bulan terakhir.















