Home Berita Nasional Korban Kekerasan Seksual UI Ajukan Keberatan ke Itjen

Korban Kekerasan Seksual UI Ajukan Keberatan ke Itjen

Sumbawanews.com,- Para korban kekerasan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengajukan keberatan resmi terhadap sanksi yang dijatuhkan kampus, dengan menempuh jalur hukum melalui Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Itjen Kemendiktisaintek). Mereka menilai hukuman skorsing yang diberikan kepada para pelaku—meski telah diberlakukan secara bertingkat—tidak sepadan dengan dampak psikologis dan struktural yang dialami korban.

Kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran etika akademik biasa, melainkan rangkaian kekerasan seksual berbasis digital yang berlangsung sejak 2020 secara sistematis dan kolektif melalui grup WhatsApp. Lebih dari 20 mahasiswi dan tujuh dosen diduga menjadi sasaran pelecehan verbal, ancaman, dan penyebaran konten tidak senonoh yang merusak integritas pribadi dan lingkungan belajar.

Sanksi yang dijatuhkan UI berupa skorsing akademik selama satu hingga tiga semester terhadap 15 dari 16 pelaku yang terbukti bersalah, dengan satu pelaku menerima sanksi administratif ringan. Namun, menurut Timotius, keputusan itu gagal memberikan rasa aman bagi korban, terutama karena sebagian pelaku masih aktif di lingkungan kampus yang sama, berisiko memicu reviktimisasi.

“Ini bukan soal hukuman ringan atau berat. Ini soal keadilan yang mempertimbangkan trauma, keberlanjutan hidup korban, dan integritas institusi pendidikan,” ujar Timotius dalam keterangan tertulis, Minggu, 21 Juni 2026.

Dia meminta Itjen Kemendiktisaintek melakukan pemeriksaan mendalam dan objektif, serta mendorong keputusan yang lebih proporsional—bukan hanya menyesuaikan dengan peraturan administratif, tetapi juga mempertimbangkan prinsip hak asasi manusia dan perlindungan korban sebagaimana diamanatkan dalam regulasi nasional dan internasional.

Sementara itu, Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro, mempertahankan bahwa sanksi yang diberikan telah mengikuti prosedur baku berdasarkan Peraturan Menteri dan Peraturan Rektor, serta rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satkas PPK) UI. Ia menekankan bahwa kampus berkomitmen pada penegakan disiplin, namun tidak memberikan komentar lebih lanjut terkait keberatan yang diajukan ke tingkat kementerian.

Plt Sekjen Kemendiktisaintek, Badri Munir Sukoco, hingga kini belum memberikan tanggapan resmi atas pengajuan keberatan tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan nasional bukan hanya karena skalanya yang luas, tetapi juga karena mengekspos kegagalan sistemik dalam menangani kekerasan seksual di lingkungan akademik—di mana korban sering kali dipaksa memilih antara diam atau menghadapi risiko isolasi sosial dan tekanan institusional. Banyak pihak kini menanti keputusan Itjen, bukan hanya sebagai bentuk keadilan bagi korban, tetapi sebagai tolok ukur sejauh mana negara serius menegakkan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual di ruang pendidikan tinggi.

Previous articleIran Walk Out dari Perundingan dengan AS di Swiss
Next articleTablet Rp2 Jutaan Terbaik 2026 untuk Kuliah dan Kerja
Avatar photo
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik