Sumbawanews.com,- Komisi X DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dapat disahkan menjadi undang-undang pada 2027. RUU ini mengusung tiga pilar utama: kesetaraan total bagi seluruh guru tanpa memandang instansi asal, regulasi pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dalam pendidikan, dan penyusunan Peta Jalan Pendidikan Nasional untuk menjamin keberlanjutan kebijakan. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hardian Irfani menegaskan, RUU ini bertujuan menghapus klasterisasi yang selama ini membedakan guru di Kementerian Agama dengan guru di Kementerian Pendidikan, termasuk mengakui kesetaraan posisi ustadz, tuan guru, dan kiai dengan guru sekolah umum. Selain itu, RUU ini juga mengamanatkan pemerataan sarana prasarana pendidikan di seluruh wilayah dan mengkaji ulang pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan alokasi 20 persen anggaran pendidikan di APBD benar-benar digunakan untuk peningkatan mutu. Pemanfaatan AI di sekolah dan perguruan tinggi akan diatur dengan rambu-rambu agar tidak merugikan perkembangan peserta didik, sementara Peta Jalan Pendidikan Nasional dirancang agar kurikulum tidak mudah berubah akibat pergantian kepemimpinan, dengan masa berlaku minimal 10 hingga 15 tahun. Saat ini, draf RUU Sisdiknas sedang dalam tahap sinkronisasi dan harmonisasi dengan Badan Legislasi, sebelum diajukan sebagai usulan inisiatif DPR dan menunggu surat presiden untuk pembahasan bersama pemerintah.
Home Berita Nasional Komisi X DPR Targetkan RUU Sisdiknas Disahkan pada 2027, Dorong Kesetaraan Guru...















