Home Berita Nasional Kemenham: Penyimpangan KIP Kuliah Ancam Hak Pendidikan Mahasiswa Miskin

Kemenham: Penyimpangan KIP Kuliah Ancam Hak Pendidikan Mahasiswa Miskin

Sumbawanews.com,- Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Munafrizal Manan menyatakan penyimpangan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah berpotensi mencederai hak konstitusional atas pendidikan. Ia menekankan bahwa akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu merupakan kewajiban negara yang dijamin dalam Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 UUD 1945, serta diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Kovenan ICESCR yang telah diratifikasi Indonesia.

Munafrizal menjelaskan bahwa distorsi, reduksi, atau manipulasi dalam penyaluran dana KIP Kuliah tidak hanya soal tata kelola keuangan atau dugaan korupsi, tetapi merupakan pelanggaran dimensi HAM yang berdampak luas. Mahasiswa berisiko putus kuliah, kehilangan kesempatan pengembangan diri, mengalami tekanan psikologis, serta memperlebar kesenjangan sosial. Kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan pun bisa tergerus akibat praktik penyelewengan yang terjadi melalui potongan dana ilegal atau manipulasi data penerima.

Ia menegaskan, perguruan tinggi yang menerima dana bantuan pendidikan memiliki amanah untuk memastikan akses pendidikan tetap berjalan secara transparan dan akuntabel. Penyalahgunaan dana ini, kata dia, secara langsung menghambat pemenuhan hak dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan.

Previous articleArsitek Qatar Modern Meninggal di Usia 74 Tahun
Next articleMantan Emir Qatar Sheikh Hamad Meninggal di Usia 74 Tahun