Home Berita Nasional Kemendag Perkuat Sistem Impor Lewat Aturan Baru

Kemendag Perkuat Sistem Impor Lewat Aturan Baru

Sumbawanews.com,- Kementerian Perdagangan menyelenggarakan sosialisasi daring terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2026, yang resmi diundangkan pada 4 Juni 2026. Acara yang diikuti pelaku usaha, asosiasi, surveyor, dan perwakilan kementerian terkait ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menyempurnakan tata kelola impor demi kelancaran arus barang, efisiensi perizinan, dan kepastian hukum bagi pelaku perdagangan.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Tommy Andana, menekankan bahwa penyempurnaan aturan ini tidak mengurangi prinsip pengawasan. “Kita ingin mempercepat proses, tapi tidak mengorbankan integritas sistem. Kepatuhan tetap jadi fondasi utama,” ujarnya dalam sosialisasi pada 15 Juni 2026.

Pemaparan teknis disampaikan oleh Direktur Impor, Andri Gilang Nugraha, yang menjelaskan bahwa regulasi ini lahir dari evaluasi menyeluruh terhadap implementasi Permendag sebelumnya. Empat pilar utama menjadi inti perubahan.

Pertama, aturan baru memberikan ruang fleksibel bagi penerbitan Laporan Surveyor (LS) meski masa berlaku Persetujuan Impor (PI) telah habis. Kondisi ini berlaku jika barang sudah melewati verifikasi teknis di negara asal atau tiba di pelabuhan tujuan sebelum PI kedaluwarsa, namun proses administrasi LS belum selesai. Dengan ketentuan ini, importir yang telah memenuhi semua syarat substantif tidak lagi terjebak dalam kebuntuan hukum akibat keterlambatan birokrasi.

Kedua, Permendag ini memperketat sinkronisasi antara nomor PI yang tercantum dalam LS dan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Selama ini, ketidaksesuaian antara kedua nomor ini kerap memicu kebingungan dalam pelacakan dan pengawasan. Kini, sistem elektronik wajib memastikan konsistensi data, sehingga setiap transaksi impor bisa ditelusuri secara akurat dan transparan.

Ketiga, penguatan sanksi terhadap importir yang gagal menyampaikan laporan realisasi impor. Sebelumnya, mekanisme sanksi dinilai belum efektif menjangkau semua pelanggar. Kini, pemerintah memberlakukan pembekuan Perizinan Berusaha di bidang impor, atau penangguhan Surat Keterangan untuk komoditas serupa, sebagai konsekuensi atas ketidakpatuhan. Langkah ini diharapkan mendorong disiplin pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pelaporan—yang menjadi tulang punggung perumusan kebijakan perdagangan nasional.

Terakhir, aturan ini memberikan dasar hukum bagi pemerintah untuk merespons cepat hambatan arus impor yang berdampak pada kepentingan nasional, hajat hidup rakyat, program pemerintah, atau arahan Presiden. Mekanisme ini memungkinkan intervensi strategis tanpa harus menunggu proses panjang, sehingga kebijakan impor bisa lebih dinamis dan responsif.

Dengan keempat perubahan ini, Kemendag menegaskan komitmennya membangun sistem impor yang tidak hanya efisien, tetapi juga akuntabel, terintegrasi, dan berbasis data. Regulasi yang berlaku sejak 4 Juni 2026 ini menjadi tonggak penting dalam transformasi tata kelola perdagangan luar negeri Indonesia menuju tatanan yang lebih modern dan siap menghadapi tantangan global.

Previous articleIndonesia Dorong Perdamaian di KTT ASEAN-Rusia
Next articleVSCO Luncurkan Aplikasi Edit Foto Massal untuk Profesional
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.