Sumbawanews.com,- Jakarta – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menerbitkan regulasi baru terkait status dosen tetap bagi Dokter Pendidik Klinis (Dokdiknis) melalui Peraturan Mendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025. Aturan ini diperkuat dengan Kepmendiktisaintek Nomor 39/M/KEP/2026 yang mewajibkan dosen tetap bekerja penuh waktu dengan beban minimal 12 SKS serta menjalankan Tri Darma Perguruan Tinggi.
Direktur Sumber Daya Kemdiktisaintek Sri Suning Kusumawardani menegaskan pentingnya sosialisasi kebijakan ini untuk menyamakan persepsi pemangku kepentingan. “Tujuannya meningkatkan kualitas layanan pengembangan profesi dosen klinis di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Regulasi ini menjadi landasan pengembangan karier akademik hingga jenjang profesor. Proses pendataan akan dilakukan melalui Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi (Sister), mencakup registrasi dosen baru maupun perubahan status dari tidak tetap menjadi tetap.
Penerapan akan dilakukan bertahap, dimulai dengan alih status dosen tidak tetap sebelum registrasi baru diberlakukan pada 8 Juni 2026. Saat ini, tercatat 1.966 dosen klinis aktif dengan 708 di antaranya telah tersertifikasi.















