Home Berita Nasional Kejagung Tak Sita Motor Listrik Korupsi MBG

Kejagung Tak Sita Motor Listrik Korupsi MBG

Sumbawanews.com,- Kejaksaan Agung memutuskan tidak menyita seluruh 21.801 unit motor listrik yang menjadi bagian dari proyek pengadaan senilai Rp1,035 triliun dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) era kepemimpinan Dadan Hindayana. Alasannya sederhana namun strategis: barang-barang tersebut sudah sampai di lapangan, digunakan oleh masyarakat, dan tidak lagi berada dalam kendali tersangka.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penyitaan dalam kasus korupsi tidak bertujuan untuk menghentikan fungsi barang, melainkan untuk mengamankan bukti yang relevan dengan tindak pidana. “Kalau barang sudah sampai di daerah, sudah dipakai, tidak perlu disita. Yang kita teliti adalah jejak pengadaannya—mulai dari proses tender hingga pembayaran,” ujarnya, Kamis (4/6).

Motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi 75 inci yang diduga mengalami mark-up harga dan pengadaan tidak sesuai kebutuhan riil, memang menjadi fokus penyidikan. Namun, Kejagung menekankan bahwa esensi kasus ini bukan pada fisik barang, melainkan pada kerusakan sistem: intervensi terhadap Kerangka Acuan Kerja (KAK), pemilihan vendor tidak memenuhi syarat—seperti PT YAT yang tidak memiliki dealer atau bengkel aktif—dan pembayaran yang dilakukan meski barang tidak sesuai spesifikasi.

“Kita tidak menyita sepatu karena anak-anak sudah memakainya. Kita tidak menyita TV karena digunakan di posyandu. Tapi kita akan menghitung berapa banyak uang negara yang hilang karena harga dibengkokkan,” tambah Syarief.

Penetapan Dadan Hindayana dan dua eks wakil kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dilakukan Rabu (3/6), sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot mereka dari jabatan karena pelanggaran kedisiplinan dalam tata kelola MBG. Pengganti mereka, Nanik S Deyang, Agustina Arum Sari, dan Mayjen TNI Trenggono, langsung dilantik untuk memperbaiki tata kelola program yang kini menjadi sorotan nasional.

Selain motor listrik, Kejagung mengungkap dugaan mark-up pada 32.000 pasang sepatu dan 31.994 unit tablet yang juga tidak sesuai kebutuhan teknis. Sementara 5.400 unit televisi 75 inci—yang jelas-jelas tidak relevan untuk distribusi gizi di posyandu—diduga dipaksakan demi keuntungan pribadi.

Dalam prosesnya, Kejagung masih terus menggali bukti melalui penggeledahan di sejumlah lokasi dan menunggu hasil audit resmi dari lembaga terkait. Sementara itu, para tersangka diperkirakan akan menghadapi dakwaan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor, dengan potensi hukuman hingga 20 tahun penjara.

Kasus ini bukan hanya soal korupsi uang, tapi soal kepercayaan publik terhadap program sosial yang seharusnya menyelamatkan anak-anak dari gizi buruk. Motor listrik yang tidak disita itu, justru menjadi simbol: uang negara memang dicuri, tapi dampaknya tetap dirasakan—dan itulah yang kini menjadi tantangan terbesar: memulihkan kepercayaan, bukan hanya mengembalikan barang.

Previous articleSteam Machine dan Steam Frame Tiba Musim Panas Ini
Next articlePerang Enam Hari dan Awal Mula AIDS
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.