Sumbawanews.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk pemeriksaan lanjutan terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa (2/6/2026), seiring upaya intensif lembaga antirasuah untuk memperkuat berkas perkara sebelum pelimpahan ke pengadilan.
Yaqut, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret lalu, sempat menjalani tahanan rumah setelah permohonan keluarga diterima pada 19 Maret 2026. Namun, KPK kembali menahan dirinya di Rutan KPK pada 24 Maret 2026, menyusul temuan baru yang memperdalam dugaan penyimpangan dalam alokasi kuota haji. Saat ini, ia masih menjadi fokus utama penyidikan, dengan tim KPK berupaya mengklarifikasi alur transaksi, keterlibatan pihak ketiga, serta peran strategisnya dalam pengambilan keputusan yang diduga merugikan keuangan negara.
Penyidik menargetkan pelimpahan berkas perkara setelah musim haji 2026 berakhir, demi menghindari gangguan terhadap proses ibadah yang sedang berlangsung. Dalam perkembangan terbaru, KPK menyatakan bahwa seluruh bukti dan saksi telah diolah secara sistematis, dan proses hukum akan berlanjut sesuai tahapan peradilan.
Yaqut Cholil Qoumas, yang pernah menjabat sebagai Menteri Agama pada 2020–2024, menjadi salah satu figur kunci dalam kasus yang mengejutkan publik. Dugaan korupsi ini tidak hanya menyangkut anggaran miliaran rupiah, tetapi juga menyinggung integritas sistem pelayanan haji—yang seharusnya menjadi amanah suci bagi negara.















