Sumbawanews.com,- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengakui bahwa rumah pribadinya di Parahyangan Golf II, Sentul City, Bogor, digeledah polisi pada Rabu, 8 Juli 2026. Dalam penggeledahan itu, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita emas seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai ratusan miliar rupiah. Febrie menegaskan rumah tersebut telah dimilikinya sejak lama dan proses kepemilikannya dapat diverifikasi. Ia menolak memberi penjelasan rinci tentang asal-usul barang bukti, menyerahkan seluruh detail kepada penyidik kepolisian dan menegaskan bahwa informasi akan disampaikan melalui mekanisme hukum, bukan konferensi pers.
Penggeledahan rumah Sentul merupakan bagian dari operasi menyeluruh terhadap 13 lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor yang terkait tiga kasus korupsi besar: dugaan korupsi penanganan blackout batu bara di PLN, pengelolaan PT Asabri periode 2020–2025, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode yang sama. Penyidik juga mendalami dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang yang terkait kasus-kasus tersebut. Lokasi lain yang digeledah mencakup kantor perusahaan, apartemen, dan tempat usaha seperti PT CBS di Cengkareng Timur, Kafe de’Clan Signature di Cipete, serta rumah-rumah pribadi di Mega Kuningan dan Gandaria Selatan.














