Sumbawanews.com,- BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyalurkan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan senilai Rp49,3 miliar kepada 1.515 pekerja dan ahli warisnya dalam sebuah penyerahan langsung di Gedung Pakuan, Bandung, pada Kamis, 18 Juni 2026. Program ini menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dan lembaga jaminan sosial dalam melindungi kelompok pekerja paling rentan—mulai dari buruh harian, tenaga keagamaan, hingga penerima DBHCHT—yang berisiko kehilangan penghasilan akibat kecelakaan kerja atau kematian.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang hadir bersama Direktur Human Capital dan Umum BPJS Ketenagakerjaan Harjono Siswanto, menegaskan bahwa perlindungan sosial bukan sekadar bantuan, tapi investasi kemanusiaan. “Kalau orang miskin kehilangan pekerjaan, itu berat. Tapi kalau ia kehilangan pencari nafkah karena kecelakaan atau meninggal, itu bisa jadi awal kemiskinan turun-temurun. Saya tidak ingin ada warga Jabar yang kehilangan masa depan hanya karena tidak punya perlindungan saat risiko datang,” ujar Dedi.
Salah satu contoh nyata dampak program ini terlihat dari kasus seorang pekerja asal Bekasi yang mengalami kecelakaan kerja dan menerima manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) hingga Rp422 juta untuk biaya pengobatan dan pemulihan. Ini bukan angka biasa—ini adalah jembatan yang menyelamatkan keluarga dari jurang kemiskinan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memperluas cakupan perlindungan hingga menyentuh sekitar satu juta pekerja rentan sepanjang 2026. Targetnya, dalam waktu dekat, jumlah itu akan ditingkatkan menjadi dua juta orang, sejalan dengan peningkatan anggaran daerah dan kolaborasi yang semakin solid dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Harjono Siswanto menekankan, uang yang disalurkan bukan sekadar angka di rekening, tapi rasa aman, kepastian, dan harga diri bagi ribuan keluarga. “Ini bukan kebijakan semata, tapi bukti bahwa ketika pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan bergerak bersama, perlindungan sosial berubah dari konsep menjadi kenyataan hidup yang dirasakan setiap hari,” katanya.
Program ini mencakup manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), yang diperkuat dengan dukungan anggaran dari pemerintah kabupaten/kota hingga tingkat desa. Dengan demikian, pekerja informal, buruh pabrik, pengemudi ojek, hingga tenaga keagamaan—yang selama ini terpinggirkan dalam sistem jaminan sosial—kini memiliki jaring pengaman yang nyata.
Kolaborasi ini menjadi teladan nasional. Di tengah tantangan ekonomi dan ketidakpastian kerja, Jawa Barat menunjukkan bahwa perlindungan sosial bukanlah beban, melainkan fondasi ketahanan ekonomi keluarga dan pencegah kemiskinan struktural. Dengan semangat yang sama, langkah ini diharapkan bisa menular ke provinsi lain—karena di sinilah, negara benar-benar hadir: bukan hanya dalam kebijakan, tapi dalam rupiah yang menyelamatkan hidup.

















