Sumbawanews.com,- Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi meminta kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, tidak mengaitkan Presiden Prabowo Subianto dalam pembelaan kliennya. Prasetyo menegaskan bahwa proses hukum terhadap Febrie atau pejabat tinggi lain sepenuhnya berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, tanpa perlu izin atau sepengetahuan presiden. “Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Prasetyo di Kompleks DPR, Jakarta, pada 20 Juli 2026.
Sebelumnya, Hotman Paris mempertanyakan mengapa penetapan tersangka terhadap Febrie dilakukan tanpa memberitahu Presiden Prabowo, mengingat Febrie dianggap sebagai kebanggaan presiden karena perannya sebagai Ketua Satgas PKH yang berhasil mengembalikan Rp 430 triliun kerugian negara. Hotman bahkan menyarankan publik menanyakan langsung kepada Kapolri mengapa proses hukum tidak melibatkan presiden terlebih dahulu.
Febrie Adriansyah kini diduga terlibat dalam tiga perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang, yakni terkait penanganan perkara PT Asabri (2020–2024), PT Krakatau Steel (2023–2025), serta pengadaan batu bara untuk sejumlah PLTU. Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dan Polda Metro Jaya telah menggeledah 13 lokasi pada 8–9 Juli 2026, termasuk rumah Febrie di Jalan Radio I, Jakarta Selatan, yang saat itu dijaga ketat oleh puluhan prajurit TNI.















