Sumbawanews.com,- Polda Metro Jaya membantah adanya dugaan teror terhadap perempuan yang menjadi korban penendangan di food court sebuah mal di Jakarta Pusat. Berdasarkan pemeriksaan langsung oleh Kasubdit IV/Jatanras Ditreskrimum, korban menyatakan tidak menerima ancaman atau intimidasi apa pun setelah kejadian tersebut.
“Sudah kami tanyakan ke korban, sudah kami klarifikasi. Tidak ada itu. Dari korbannya sendiri tidak ada bilang ada ini, ada teror itu,” ujar AKBP Abdul Rahim, Sabtu (19/9/2026). Ia menegaskan, tidak ada informasi dari korban yang menyebut adanya teror dari pihak tertentu, termasuk dari tersangka RS (44).
Selain itu, polisi menjamin perlindungan penuh terhadap korban selama proses hukum berlangsung. “Kalau terkait dengan menjamin perlindungannya pasti dong, pasti kami jamin itu perlindungan korban,” tambah Abdul Rahim.
RS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penendangan yang membuat korban tersungkur di lokasi kejadian. Ia kini dijerat Pasal 466 KUHP tentang kekerasan fisik.















