Home Berita Nasional Industri Rokok Kecil Minta Afirmasi Cukai

Industri Rokok Kecil Minta Afirmasi Cukai

Sumbawanews.com,- Anggota Komisi XI DPR RI Said Abdullah mendorong pemerintah menerapkan kebijakan afirmasi cukai khusus bagi produsen rokok golongan III, yang sebagian besar adalah usaha mikro dan kecil. Menurutnya, tarif cukai yang seragam dan tinggi justru mendorong pelaku usaha skala kecil, terutama di sentra produksi seperti Madura, beralih ke pasar ilegal karena tidak mampu menanggung beban biaya.

Said menekankan bahwa industri tembakau di Indonesia bukan sekadar sektor ekonomi, tapi juga penopang lapangan kerja. Di Madura saja, lebih dari 186 ribu pekerja langsung bergantung pada usaha produksi rokok golongan III, belum termasuk rantai pasok di sektor hilir seperti distribusi, pengecer, dan bahan baku. “Ini bukan soal rokok, tapi soal mata pencaharian ribuan keluarga yang terancam hilang karena kebijakan yang tidak memahami realitas di lapangan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (19/6/2026).

Ia mengkritik pendekatan cukai yang terlalu teknokratis dan tidak mempertimbangkan kapasitas produksi yang sangat beragam di kalangan produsen kecil. Banyak di antara mereka adalah usia di bawah 20 tahun, dengan modal terbatas dan akses pasar terbatas. “Kalau tarifnya terlalu tinggi, mereka pilih pakai cukai palsu. Bukan karena nakal, tapi karena tidak punya pilihan lain,” jelas Said.

Untuk itu, ia mengusulkan insentif cukai spesifik sebesar Rp300 per batang bagi produsen baru dan skala kecil. Insentif ini, menurutnya, bukan subsidi, melainkan jembatan legalisasi. Dengan insentif tersebut, produsen akan terdorong untuk mendaftar secara resmi, membayar cukai secara sah, dan tercatat dalam sistem pengawasan pemerintah. “Penerimaan negara justru bisa naik, karena yang tadinya ilegal kini masuk sistem. Pengawasan pun jadi lebih efektif,” tegasnya.

Namun, Said menegaskan bahwa kebijakan afirmasi tidak boleh diartikan sebagai ampun bagi pelanggar. Ia menekankan perlunya sanksi tegas bagi pelaku yang tetap menggunakan cukai palsu meski sudah diberi ruang legal. “Kita beri jalan, tapi kalau tetap nekat melanggar, hukum harus berjalan tanpa kompromi. Ini soal keadilan dan integritas sistem,” imbuhnya.

Menurut Said, persoalan utama bukan pada jumlah lapisan tarif cukai yang ditambah, melainkan pada keberpihakan kebijakan. “Kita tidak butuh layer baru, tapi kebijakan yang berpihak pada yang lemah. Ini soal keadilan ekonomi, bukan hanya soal penerimaan fiskal,” pungkasnya.

Previous articleKarhutla Hanguskan 8,3 Hektare di Kalsel dan Jateng
Next articleBelanda Pecahkan Rekor Brasil di Piala Dunia
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.