Home Berita Nasional Indonesia Akhiri Hukum Kolonial dengan RUU Hukum Perdata

Indonesia Akhiri Hukum Kolonial dengan RUU Hukum Perdata

Sumbawanews.com,- Serikat Pengacara Indonesia (SPI) mendesak DPR segera menyelesaikan pengesahan RUU Hukum Perdata Indonesia (HPI), menilai aturan ini sebagai titik balik sejarah untuk melepaskan diri dari warisan hukum kolonial yang selama ini masih menghiasi sistem peradilan nasional. Dalam rapat dengar pendapat (RDPU) dengan Pansus RUU HPI di Senayan, Selasa (2/6/2026), Ketua Umum SPI Trimedya menegaskan, penyusunan hukum perdata yang terpadu bukan sekadar reformasi teknis, tapi pernyataan kedaulatan hukum Indonesia.

“Kodifikasi sistematis HPI adalah langkah progresif untuk mengakhiri ketergantungan kita pada hukum Belanda yang sudah usang,” ujar Trimedya. Menurutnya, RUU ini bukan hanya mengganti peraturan lama, tapi membangun kerangka hukum yang berakar pada kebutuhan masyarakat Indonesia di era globalisasi. Salah satu terobosan krusial terletak pada Pasal 64–67, yang mengatur pengakuan putusan pengadilan asing—langkah strategis yang diyakini akan memperkuat daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi internasional.

“Dengan mekanisme ini, investor bisa lebih percaya bahwa putusan hukum mereka di luar negeri akan diakui di sini, dan sebaliknya,” lanjutnya. Trimedya juga menyoroti perlunya penegasan definisi ‘ketertiban umum’ dalam Pasal 5, yang saat ini terlalu ambigu dan berpotensi disalahgunakan. “Kami usulkan contoh konkret: apakah yang dimaksud ketertiban umum adalah larangan poligami, pelanggaran hak asuh anak, atau praktik perdagangan manusia? Harus jelas, agar hakim tidak kebingungan.”

Tak kalah penting, Wasekjen SPI Arteria Dahlan memperingatkan tantangan implementasi. Ia mengkhawatirkan kesiapan hakim-hakim Indonesia yang harus memahami hukum asing dari berbagai negara—mulai dari China, Rusia, hingga Kazakhstan—bukan hanya dalam bahasa Inggris, tapi juga dalam konteks budaya dan sistem hukum yang sangat berbeda. “Ini bukan sekadar soal terjemahan. Ini soal kapasitas intelektual dan kelembagaan. Kalau tidak dipersiapkan, hukum yang hebat pun bisa jadi kertas mati.”

Arteria menilai RUU HPI sebagai “fenomenal dan revolusioner”—karena untuk pertama kalinya, Indonesia memiliki payung hukum komprehensif untuk menangani persoalan lintas batas seperti pernikahan beda negara, hak asuh anak, dan pengakuan akta asing. “Ini milestone. Kita tidak lagi meniru, tapi membangun sendiri. Hukum yang ber-Indonesia-an.”

SPI juga mendorong harmonisasi RUU HPI dengan regulasi lain, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan investasi, serta pembentukan pedoman hakim berbasis studi kasus. “Jangan sampai hukum baru ini jadi seperti kitab suci yang tidak bisa diaplikasikan,” tegasnya.

Dengan tekanan kuat dari kalangan hukum dan kebutuhan mendesak di tengah arus globalisasi, dorongan untuk mengesahkan RUU HPI kini bukan lagi sekadar permintaan, tapi keharusan. Indonesia tak bisa lagi menunda keberanian untuk menulis sejarah hukumnya sendiri.

Previous articleRobotaxi Penuh Barang Hilang yang Aneh
Next articleKampus Boleh Bangun SPPG, Tapi Bukan Kewajiban
Avatar photo
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik