Sumbawanews.com,- Pengacara Hotman Paris Hutapea meminta maaf kepada insan pers setelah pernyataannya dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat, 17 Juli 2026, dianggap merendahkan profesi wartawan. Ia mengaku emosi saat dihadapkan dua pertanyaan bertubi-tubi tentang dugaan agenda tersembunyi dalam penetapan kliennya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, sebagai tersangka. Hotman menjelaskan bahwa ucapan “lu punya otak, enggak?” dan “tanya kakekmu, masa tanya gue” tidak dimaksudkan sebagai serangan, melainkan respons spontan karena merasa pertanyaan itu di luar kapasitasnya untuk menjawab. Meski menegaskan tidak ada niat merendahkan, ia menyatakan permohonan maaf secara tulus kepada PWI dan seluruh wartawan di Indonesia.
Kritik tajam datang dari Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat. Ketua Forum Pemred Retno Pinasti menilai cara Hotman merespons pertanyaan jurnalis tidak mencerminkan profesionalisme dan melanggar semangat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang melindungi hak wartawan dalam menjalankan tugas. Ketua Umum PWI Akhmad Munir menegaskan bahwa bertanya adalah bagian tak terpisahkan dari kerja jurnalistik, dan meski narasumber berhak menolak menjawab, tidak ada ruang bagi pelecehan verbal. PWI menekankan bahwa penghormatan terhadap profesi wartawan adalah syarat mutlak bagi kebebasan pers dan hak masyarakat atas informasi.
Hotman menegaskan bahwa dirinya tetap menjunjung tinggi hubungan baik dengan wartawan dan tidak berniat merusak kepercayaan publik terhadap profesi jurnalistik. Ia berharap insiden ini menjadi pelajaran bersama untuk membangun komunikasi yang lebih santun dan saling menghormati antara narasumber dan insan pers.















