Home Berita Nasional Hotel Sultan Dieksekusi, Pemiliknya Pontjo Sutowo

Hotel Sultan Dieksekusi, Pemiliknya Pontjo Sutowo

Sumbawanews.com,- Jakarta – Puluhan ribu personel keamanan mengawal eksekusi lahan Hotel Sultan di Blok 15 Gelora Bung Karno, Kamis (18/6/2026). Setelah 26 tahun berlarut-larut, sengketa kepemilikan tanah yang membelit PT Indobuildco akhirnya berakhir dengan pengosongan paksa oleh negara. Pemilik sah perusahaan ini, Pontjo Sutowo, tak lagi memiliki hak atas aset yang pernah menjadi simbol kejayaan bisnis perhotelan pribumi di ibu kota.

Pontjo Sutowo, putra mantan Direktur Utama Pertamina Ibnu Sutowo, memulai karier bisnisnya di industri galangan kapal lewat PT Adiguna Shipyard pada 1970. Dari sana, ia melangkah ke sektor properti dan perhotelan. Pada 1980-an, ia mengambil alih pengelolaan Hotel Hilton Jakarta — yang kemudian berganti nama menjadi Hotel Sultan — dan menjadikannya ikon bisnis kelas dunia di jantung Jakarta. Namun, keberlangsungan operasional hotel ini tergantung pada Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah milik negara di kawasan GBK, yang berakhir pada 2000 dan tidak diperpanjang oleh Kementerian ATR/BPN.

Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), selaku perwakilan pemerintah, menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset negara yang harus dikembalikan. Meski PT Indobuildco berargumen bahwa investasi miliaran rupiah telah ditanamkan, pengadilan negeri Jakarta Pusat akhirnya mengabulkan permohonan eksekusi pada Februari 2026. Putusan ini menjadi titik akhir dari proses hukum yang telah berlangsung lebih dari dua dekade.

Eksekusi yang berlangsung sejak pagi hari itu berjalan dengan ketat. Tiga ribu satu ratus enam puluh satu petugas gabungan dari kepolisian, TNI, dan satuan penegak hukum dikerahkan untuk menjaga keamanan. Di sisi lain, sekelompok simpatisan yang mengatasnamakan pengusaha pribumi berkerumun di depan hotel, membentangkan spanduk bertuliskan “Tolak Eksekusi atau Perampasan Bisnis Pengusaha Pribumi” dan “Hotel Sultan Bukan Aset GBK”. Mereka menyerukan yel-yel persatuan, mengenakan gelang merah putih, dan menuntut keadilan atas nasib bisnis yang dianggap sebagai warisan keluarga.

Meski terjadi kerumunan dan sejumlah lemparan batu terhadap petugas, aksi tidak berubah menjadi kerusuhan besar. Petugas tetap menjaga ketertiban, sambil mengosongkan ruang-ruang hotel secara sistematis. Sejumlah akses ke kawasan GBK, termasuk Pintu 5, 7, dan 8, ditutup sementara hingga malam hari. Parkir Timur, Hutan Kota, dan Stadion Softball juga dialihfungsikan sebagai zona eksekusi.

Dengan berakhirnya operasional Hotel Sultan, negara kembali mengambil kendali atas lahan strategis di GBK — sebuah simbol penting dari sejarah olahraga dan bisnis Indonesia. Pontjo Sutowo, yang kini berusia 75 tahun, tidak hadir di lokasi. Ia hanya menyampaikan pernyataan melalui kuasa hukumnya: bahwa proses ini bukan sekadar soal tanah, tapi soal keadilan, warisan, dan kepercayaan terhadap sistem hukum.

Kini, masa depan lahan tersebut masih menjadi teka-teki. Pemerintah belum mengumumkan rencana pengembangan selanjutnya. Namun satu hal pasti: era Pontjo Sutowo di Hotel Sultan telah berakhir — dan Jakarta menyaksikan babak baru dalam sejarah tanahnya.

Previous articleKemarau Meluas, Selatan Indonesia Kekeringan Meningkat
Next articleFacebook Luncurkan Tiga Fitur AI Revolusioner
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.