Home Berita Nasional Harta Silmy Karim Tembus Rp234 Miliar

Harta Silmy Karim Tembus Rp234 Miliar

Sumbawanews.com,- Kepemilikan aset Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmy Karim mencapai Rp234,6 miliar, menurut laporan LHKPN yang diunggah KPK pada 14 Maret 2026. Angka ini meningkat dari laporan sebelumnya saat ia pertama kali menjabat sebagai wakil menteri pada Januari 2025, yang tercatat sebesar Rp229,3 miliar, dan jauh lebih tinggi dibandingkan saat ia masih menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada 2024, yaitu Rp218,4 miliar.

Aset terbesar Silmy berasal dari tanah dan bangunan di Jakarta, yang nilainya mencapai Rp184 miliar. Kekayaan properti itu tersebar di sejumlah lokasi strategis di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur, termasuk lahan seluas 1.860 meter persegi di Jakarta Selatan senilai Rp31,9 miliar, serta tanah dan bangunan seluas 743 meter persegi senilai Rp43,5 miliar. Ia juga memiliki sejumlah properti hasil sendiri di kawasan Jakarta Selatan, seperti tanah seluas 802 meter persegi senilai Rp24,3 miliar dan bangunan di Jakarta Timur senilai Rp13,4 miliar.

Selain properti, Silmy menguasai delapan kendaraan mewah dengan total nilai Rp8,5 miliar. Di antaranya, Mercedes-Benz G63 tahun 2022 senilai Rp6 miliar, menjadi aset kendaraan paling berharga. Ia juga memiliki dua sepeda motor Harley-Davidson dari tahun 1998 dan 2003, serta mobil klasik seperti Jeep CJ7 tahun 1988 dan Mercedes Benz 280E tahun 1979.

Aset bergerak lainnya mencakup surat berharga senilai Rp8,7 miliar, kas dan setara kas sebesar Rp31 miliar, serta harta bergerak non-tunai senilai Rp11,4 miliar. Namun, ia juga mencatat utang sebesar Rp8,99 miliar dalam laporan tersebut.

Peningkatan kekayaan Silmy terjadi dalam kurun dua tahun terakhir, meskipun ia kini tengah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang sedang diselidiki KPK. Laporan harta kekayaannya menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan, dan menjadi salah satu indikator yang diperiksa oleh komisi antirasuah dalam menilai pola akumulasi kekayaan penyelenggara negara.

Previous articleTelkomMetra Lepas AdMedika ke Fullerton Health
Next articleDPR Sahkan RUU P2SK, Kuorum Terpenuhi dengan 139 Anggota Hadir
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.