Home Berita Nasional Hakim Tolak Eksepsi Pengacara Terdakwa Pemerasan, Sidang Lanjut ke Tahap Pembuktian

Hakim Tolak Eksepsi Pengacara Terdakwa Pemerasan, Sidang Lanjut ke Tahap Pembuktian

Sumbawanews.com,- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa pengacara berinisial BPT dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha Vincent Leo Carlius. Majelis hakim yang dipimpin Ahmad Rasyid Purba memutuskan persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian, yang dijadwalkan pada Rabu, 9 September 2026.

Jaksa Penuntut Umum Andri Saputra menyatakan, perlawanan yang diajukan penasihat hukum terdakwa dinilai telah menyentuh substansi pokok perkara, khususnya terkait pembuktian, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 206 KUHAP. Menurutnya, majelis hakim telah menilai bahwa materi eksepsi tidak lagi bersifat procedural, melainkan langsung menyangkut fakta dan bukti yang menjadi inti tuntutan.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, kejaksaan akan segera mempersiapkan penghadiran korban sebagai saksi utama. Andri menegaskan, Vincent Leo Carlius akan dipanggil untuk memberikan keterangan di persidangan berikutnya, sesuai prosedur hukum acara pidana yang berlaku. Sidang selanjutnya akan fokus pada pengungkapan bukti-bukti material yang mendukung tuntutan jaksa.

Previous articleCole Palmer Jadi Kandidat Kuat Hijrah ke Manchester United
Next articleEnzo Fernández Resmi Gabung Manchester City, Senang Jadi Bagian dari Klub Paling Sukses