Home Berita Nasional Erwin Wawalkot Bandung Resmi Bebas dari Status Tersangka

Erwin Wawalkot Bandung Resmi Bebas dari Status Tersangka

Sumbawanews.com,- Status tersangka Wakil Wali Kota Bandung Erwin resmi dicabut oleh Kejaksaan Negeri Bandung, menyusul penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi yang sempat membelitnya sejak Desember 2025. Dalam pernyataannya usai keputusan itu diumumkan, Erwin menyampaikan apresiasi atas keterbukaan dan kehati-hatian Kejari dalam menegakkan hukum secara objektif.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan yang telah bekerja obyektif, menganut prinsip hukum yang sejati,” ujar Erwin di Bandung, Kamis (4/6). Ia menyoroti peran Kajari Bandung Abun Hasbuloh Sambas, Kajati Jabar, hingga Kejaksaan Agung atas keputusan yang diambil setelah evaluasi mendalam.

Erwin menyatakan akan segera kembali menjalankan tugas resminya mulai pekan depan, termasuk berkoordinasi erat dengan Wali Kota Bandung, Farhan, demi menyelesaikan berbagai persoalan kota yang masih menggantung. Meski terjerat kasus, ia menegaskan tetap memantau dinamika pemerintahan dan kebutuhan masyarakat Bandung.

Penyidikan kasus ini bermula dari Surat Perintah Penyidikan (SP3) Nomor Print-4215/M.2.10/Fd.2/10/2025 yang diterbitkan pada 27 Oktober 2025. Tim penyidik Kejari Bandung yang dipimpin oleh Irfan Wibowo pada masa awal, telah memeriksa 89 saksi, menghadirkan tiga ahli, dan mengumpulkan ratusan dokumen serta barang bukti elektronik sebelum menetapkan Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga, sebagai tersangka pada 9 Desember 2025.

Namun, di bawah kepemimpinan baru Kajari Abun Hasbuloh Sambas, penyidikan mengalami evaluasi ulang seiring berlakunya KUHP dan KUHAP baru. Abun menjelaskan, tim penyidik menerapkan prinsip kehati-hatian ekstrem demi menjamin hak-hak tersangka sesuai semangat hukum yang baru. Fokus utama kini beralih pada keberadaan aliran dana nyata yang diterima tersangka—fakta yang hingga kini belum terbukti.

“Pascapengumuman ekspose terakhir pada 22 Mei 2026, kami menyimpulkan bahwa belum terpenuhi unsur-unsur pidana dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujar Abun, Rabu (3/6). Dengan demikian, demi kepastian hukum dan mencegah risiko hukum yang tidak berdasar, Kejari memutuskan menghentikan penyidikan.

Penghentian ini bukan berarti kasus ditutup selamanya. Abun menegaskan, SP3 yang dikeluarkan bersifat sementara dan dapat dibuka kembali jika ditemukan bukti baru atau saksi tambahan yang meyakinkan. “Ini bukan harga mati. Kami tetap terbuka terhadap perkembangan hukum yang valid,” tegasnya.

Erwin dan Rendiana Awangga secara hukum kembali berstatus normal tanpa beban hukum. Kejari menegaskan, selama penyidikan, hak konstitusional keduanya sebagai pejabat publik—sebagai wakil wali kota dan anggota dewan—tidak pernah dicabut. Penghentian ini juga ditegaskan tidak dipengaruhi tekanan politik atau pihak eksternal mana pun.

Sebelumnya, Erwin sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung, namun permohonannya ditolak. Kini, dengan status tersangka yang gugur, ia kembali fokus pada tugas pelayanan publik. “Saya ingin kembali berdiskusi, berkontribusi, dan menyelesaikan persoalan nyata di kota ini,” ucapnya.

Previous articleKodim 1714/PJ, Polri dan Pemda Rutin Gelar Jumat Sehat, Pererat Kebersamaan dan Kesehatan
Next articleSaid Iqbal Dikonfirmasi Masuk Kabinet Prabowo
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.