Sumbawanews.com,- Jakarta – Mantan Wakil Menterer Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, yang akrab dipanggil Noel, divonis penjara selama empat tahun enam bulan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terkait kasus suap dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Putusan ini diucapkan Kamis (4/6/2026), setelah majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti menerima uang haram senilai Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler dari Irvian Bobby Mahendro, yang dijuluki “sultan” Kemnaker.
Hakim Nur Sari Baktiana menjelaskan, Noel terbukti menerima uang nonteknis dari perusahaan jasa K3 yang ingin mempercepat proses sertifikasi. Uang tersebut, menurut vonis, merupakan imbalan tak sah atas pengaruh jabatannya sebagai wamenaker. Selain itu, ia juga dinyatakan bersalah menerima gratifikasi tambahan senilai Rp435 juta dari pihak swasta lain yang terkait dengan tugas resminya, tanpa melaporkannya ke KPK sebagaimana diwajibkan undang-undang.
Dalam putusannya, hakim menjatuhkan denda Rp200 juta yang bersifat subsider kurungan 90 hari, serta menghukum Noel membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar. Jika tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang belum mencukupi, ia akan menjalani hukuman tambahan satu tahun penjara.
Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman lima tahun penjara dan uang pengganti Rp1,435 miliar, setelah mengurangi pengembalian Rp3 miliar yang telah dilakukan Noel. Namun, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah faktor mitigasi, termasuk kerja sama terdakwa dan sebagian pengembalian dana, sehingga menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan.
Dalam persidangan, terungkap bahwa aliran uang haram ini berasal dari total Rp6,58 miliar yang mengalir melalui jaringan pejabat Kemnaker, termasuk sejumlah ASN lain yang juga menjadi terdakwa. Noel diketahui menjadi salah satu penerima utama dalam rantai korupsi yang melibatkan pengurusan sertifikat K3—proses yang seharusnya bersifat teknis dan transparan, tetapi justru berubah menjadi bisnis gelap.
Putusan ini menjadi sorotan publik mengingat kasus ini bukan hanya menyangkut pelanggaran hukum, tetapi juga merusak kepercayaan terhadap sistem pengawasan keselamatan kerja yang seharusnya melindungi jutaan pekerja di seluruh Indonesia. Noel, yang pernah menjabat sebagai wamenaker di era pemerintahan sebelumnya, kini resmi menjadi tersangka dan terpidana dalam kasus korupsi struktural yang melibatkan jabatan publik.
Dalam sidang sebelumnya, Noel sempat menyatakan keheranannya atas disparitas tuntutan antara dirinya dan terdakwa lain, bahkan mengatakan, “Mending korupsi sebanyak-banyaknya.” Pernyataan itu sempat memicu kemarahan publik dan menjadi simbol ketidakseriusan terhadap penegakan hukum.
Kini, dengan vonis 4,5 tahun penjara, Noel menjadi yang pertama dari sejumlah pejabat Kemnaker yang dihukum dalam kasus korupsi sertifikasi K3. Proses hukum terhadap tersangka lain, termasuk Irvian Bobby yang dituntut 6 tahun, masih berlanjut.

















