Sumbawanews.com,- Terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa mengecam Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai berbelit-belit dalam menyerahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari 26 ahli yang dimintai keterangan oleh Polda Metro Jaya. Padahal, dokumen tersebut telah diterima lengkap oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sejak sidang pertama.
Dalam sidang ketiga, dokter Tifa menegaskan bahwa daftar nama dan isi BAP para ahli tersebut merupakan “jantung” dari proses pembelaan, namun hingga kini belum diberikan secara utuh kepada tim hukumnya. Ia menyebut permintaan penyerahan dokumen itu telah disampaikan tiga kali, baik melalui surat maupun secara lisan di persidangan, tetapi respons JPU tetap tidak memadai.
“Anda semua bisa melihat betapa enggannya, betapa tidak maunya Jaksa Penuntut Umum menyerahkan apa namanya berita acara BAP dari ahli ya sebanyak 26 orang ahli yang dihadirkan oleh Polda Metro Jaya,” ujarnya di PN Jakarta Timur, Kamis (16/7/2026).
Ia menambahkan, meski ringkasan dari 26 ahli tersebut sudah ada, isi lengkap BAP-nya justru tidak pernah diserahkan, padahal seharusnya dokumen itu sudah menjadi bagian dari berkas yang wajib disampaikan sejak awal persidangan.















