Sumbawanews.com,- Wajib pajak di Jakarta yang menemukan ketidaksesuaian data pada Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dapat mengajukan pembetulan secara online melalui layanan Pajak Online Bapenda DKI Jakarta. Proses ini diperlukan untuk memperbaiki data yang tidak sesuai dengan dokumen resmi, seperti luas tanah berbeda dari sertifikat, alamat salah, identitas tidak sesuai KTP, perubahan luas bangunan, atau kesalahan pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Untuk mengajukan pembetulan, wajib pajak wajib melunasi PBB-P2 untuk lima tahun pajak terakhir, kecuali pada tahun yang sedang dimohonkan pembetulan. Jika objek pajak baru dimiliki kurang dari lima tahun, kewajiban pelunasan mengikuti masa kepemilikan. Dokumen yang harus disiapkan antara lain surat permohonan, KTP bagi individu atau NIB, NPWP badan, KTP pengurus, serta akta pendirian bagi badan hukum. Jika diwakili pihak lain, diperlukan surat kuasa bermaterai dan KTP penerima kuasa. Selain itu, wajib pajak harus mengunggah formulir SPOP/LSPOP yang telah diisi dan ditandatangani, serta hasil cetak SPPT PBB-P2. Dokumen pendukung opsional seperti fotokopi sertifikat tanah, IMB atau PBG, dan foto objek pajak juga disarankan untuk melengkapi persyaratan.
Pengajuan dilakukan melalui situs [pajakonline.jakarta.go.id](https://pajakonline.jakarta.go.id/). Wajib pajak harus login menggunakan akun terdaftar, memilih jenis pajak “Pajak Bumi dan Bangunan”, lalu memilih layanan “Pembetulan”. Selanjutnya, pilih sub layanan yang sesuai kebutuhan—Pembetulan Objek, Subjek, SPPT, Pengenaan, atau kombinasi keduanya. Dokumen pendukung diunggah sesuai jenis permohonan, dan permohonan akan masuk ke tahap verifikasi petugas. Status pengajuan dapat dipantau kapan saja melalui akun Pajak Online masing-masing. Layanan ini bertujuan memastikan administrasi perpajakan lebih akurat, tertib, dan menghindari kendala di kemudian hari terkait kepemilikan atau pengenaan pajak.















