Sumbawanews.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan pada 9 Juli 2026. Dalam pemeriksaan, KPK mengungkap Etik menerima total setoran pungut dari bawahannya sebesar Rp 2,93 miliar selama periode 2021–2026. Uang tersebut dikumpulkan melalui dua jalur: dari Kepala BPKAD Richard Tri Handoko yang mengumpulkan 40 persen insentif pegawai, dan dari Kepala Bagian Umum Tri Mulyo yang mengumpulkan setoran rutin dari OPD. Rincian setoran dari Tri Mulyo mencapai Rp 840 juta, terdiri dari Rp 245 juta pada 2024, Rp 350 juta pada 2025, dan Rp 245 juta pada 2026. Sementara itu, setoran dari Richard Tri Handoko pada periode 2022–2024 mencapai Rp 1,2 miliar. KPK menyatakan, uang tersebut digunakan Etik untuk kepentingan pribadi. Modus pemerasan diduga menjiplak tradisi Bupati sebelumnya, yakni suami Etik, Wardoyo Wijaya, dengan kode “padakno karo bapak” dan “golekno 500 akhir tahun”. Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan 18 orang dan menyita barang bukti senilai Rp 21,2 miliar, termasuk uang tunai Rp 6,4 miliar, valuta asing senilai Rp 7,5 miliar, dan emas 2,5 kilogram senilai Rp 7,3 miliar. Etik Suryani kini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK hingga 29 Juli 2026.















