Sumbawanews.com,- Wali Kota Batam Amsakar Achmad meminta DPR merumuskan regulasi khusus atau lex specialis di bidang administrasi kependudukan untuk mengatasi tekanan akibat lonjakan migrasi yang sangat pesat. Permintaan ini disampaikan saat menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI di Graha Kepri, Batam, pada Rabu, 8 Juli 2026, di hadapan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan, Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, dan sejumlah kepala daerah se-Kepri.
Amsakar menyebut Batam kini menempati peringkat kedua nasional dengan laju migrasi tertinggi setelah Bekasi, berdasarkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dengan luas daratan yang terbatas, pertumbuhan penduduk yang tak terkendali mulai membebani daya dukung lingkungan dan infrastruktur dasar, termasuk pasokan air bersih, listrik, dan layanan publik lainnya. Ia menekankan bahwa pendekatan konvensional dalam pengendalian penduduk berisiko melanggar hak konstitusional warga dan menimbulkan persoalan hukum.
Oleh karena itu, Amsakar menilai Batam membutuhkan kebijakan khusus yang tidak hanya mengandalkan status sebagai kawasan Free Trade Zone, tetapi juga memberikan dasar hukum yang jelas untuk mengatur arus migrasi secara adil dan berkelanjutan. Ia juga melaporkan perkembangan proyek strategis nasional Sekolah Terintegrasi Merah Putih, yang telah menyiapkan lahan seluas 18–19 hektare dan akan dibiayai sepenuhnya oleh konsorsium swasta senilai Rp160 miliar, dengan aset akhirnya diserahkan ke negara.
Selain itu, Amsakar mendukung penguatan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melalui pelimpahan kewenangan yang lebih jelas, terutama dalam pengelolaan Balai Latihan Kerja dan waduk, guna menghindari tumpang tindih kewenangan. Ia menegaskan sinergi antara Pemkot Batam dan BP Batam berjalan sesuai ketentuan yang mengatur kewenangan pertanahan dan perizinan di kawasan FTZ.
Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menanggapi bahwa semua masukan ini akan menjadi bahan penting dalam revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan, termasuk untuk mewujudkan formula Dana Alokasi Umum yang lebih adil bagi daerah kepulauan. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menekankan pentingnya sinkronisasi administrasi kependudukan dan penataan sistem desentralisasi yang ditargetkan selesai akhir tahun ini, serta mengusulkan penerapan konsep Finger Plan seperti di Kopenhagen untuk tata ruang Batam. Sementara itu, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan mendorong percepatan revisi Undang-Undang Penataan Ruang dan penguatan peran kepala daerah dalam menyelesaikan konflik pertanahan melalui Gugus Tugas Reforma Agraria.














